Rabu, 28 April 2021

Menkominfo Digugat Sampoerna Telekomunikasi Indonesia

 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate digugat PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Waduh, apa permasalahannya?

Gugatan yang dilayangkan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia ke Menkominfo tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta, Jumat (16/4) dengan Nomor Perkara 102/G/2021/PTUN.JKT


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Murthias Shella Putri selaku Kuasa Hukum Penggugat PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia ini menggugat Menkominfo untuk membatalkan Keputusan Menkominfo No 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

https://tendabiru21.net/movies/running-out-of-time/


Di dalam petitum gugatannya, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang punya merek dagang Net1 Indonesia ini, meminta hakim PTUN menetapkan sejumlah putusan yang digugatnya kepada Menkominfo.


Berikut gugatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia kepada Menkominfo Johnny G Plate:


Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menguatkan Penetapan Penundaan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia;

Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia;

Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tergugat tanggal 2 Oktober 2020 perihal "Rincian Tagihan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio" serta setiap tindakan administrasi sebagai pelaksanaan/ akibat hukum dari KM Kominfo No. 631/2019 dan Objek Gugatan a quo yang merugikan Tergugat;

Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Tergugat tanggal 2 Oktober 2020 perihal "Rincian Tagihan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio" serta setiap tindakan administrasi sebagai pelaksanaan/ akibat hukum dari KM Kominfo No. 631/2019 dan Objek Gugatan a quo yang merugikan Tergugat;

Memerintahkan Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan yaitu menyesuaikan besaran nilai komponen K pada Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk Periode Tahun 2019, Tahun 2020, serta untuk tahun-tahun selanjutnya adalah maksimal sebesar 63,540633;

Memerintahkan Tergugat untuk melakukan penyesuaian kewajiban membayarkan BHP IPFR Penggugat tiap tahunnya yaitu BHP Tahun Ke-empat 2019 dan BHP Tahun Ke-lima 2020, serta untuk BHP tahun-tahun selanjutnya, dengan bentuk sebagai berikut:

Mewajibkan BHP yang harus dibayar secara tunai oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar 30% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633;

- Adapun 30% x BHP IPFR 2019 menggunakan nilai K 63,540633 adalah sejumlah= Rp.36.832.221.998,1 (tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah koma satu rupiah)

- Adapun 30% x BHP IPFR 2020 menggunakan nilai K 63,540633 adalah sejumlah= Rp.45.747.050.757,9 (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima puluh ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma sembilan rupiah)

- Atas tidak digunakannya 2x2,5 Mhz frekuensi Penggugat sehingga, 35% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633, pembayaran akan diwujudkan dalam bentuk penyediaan akses internet ke Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah dan Instansi Pemerintahan.

- Untuk mendukung pemerataan jaringan seluruh Indonesia, 35% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633, diwujudkan dalam bentuk perluasan coverage. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menerbitkan Keputusan dan/atau Tagihan BHP IPFR yang tidak sesuai dengan Angka 8 Petitum di atas.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

https://tendabiru21.net/movies/return-from-the-other-world/

Selasa, 27 April 2021

Tega Banget, Pria di India Buang Ibunya yang Positif COVID-19 di Pinggir Jalan

 Seorang pria asal India diduga menelantarkan ibunya yang positif COVID-19. Insiden ini terjadi di Kanpur, Uttar Pradesh dan polisi tengah menginvestigasi kasus tersebut.

Kejadian naas ini terungkap setelah video perempuan yang tengah terbaring di jalanan viral di sosial media. Warga setempat telah membawa ibu itu ke rumah sakit namun tak lama dinyatakan meninggal dunia.


Dikutip dari India Today, wanita paruh baya itu tinggal bersama putranya Vishal di Kanpur Cantt awalnya mengeluh sesak napas. Saat kondisinya memburuk, Vishal membawa ibunya ke daerah Tad Bagiya di Chakeri, membuangnya di luar rumah saudara perempuannya dan melarikan diri dari tempat itu, karena takut trtular virus dari ibunya.


Tidak mau bertanggung jawab atas ibunya yang sakit, putrinya juga menolak untuk membawanya ke dalam rumah dan meninggalkannya di jalan sebelum beberapa penduduk setempat datang untuk menyelamatkannya.


Melihat wanita itu tergeletak di pinggir jalan, beberapa warga setempat membuat video seluruh kejadian tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Video itu menunjukkan wanita itu, dengan terbungkus selimut, terbaring di jalan di luar rumah.


Saat video itu menjadi viral, polisi bergegas ke lokasi di mana sang ibu ditinggalkan oleh putranya. Ambulans kemudian dipanggil dan wanita itu dirawat di rumah sakit Ursula di distrik tersebut. Wanita itu meninggal selama perawatannya.


"Selama penyelidikan, kami menemukan bahwa wanita itu ditinggalkan oleh putranya," kata DCP Anup Singh.


Kini sang anak dijerat hukum oleh polisi karena telah menelantarkan ibunya yang positif COVID-19 di jalan.

https://nonton08.com/movies/torpedo-u-235/


Berharganya Tabung Oksigen di India, Jadi Rebutan di Tengah 'Badai' COVID-19


Seorang petugas kremasi jenazah di India mengisahkan, tak pernah menyangka akan berhadapan dengan situasi ini. Selama bertahun-tahun ia melakoni perkerjaan membantu mengkremasi mayat, saat ini ia hampir tidak berhenti bekerja.

Charanjeev harus tetap bekerja setelah India dihantam gelombang kedua COVID-19, yang jauh lebih menular dan mematikan.


Selama empat hari terakhir negara tersebut mencatatkan rekor dalam kasus infeksi harian dengan korban meninggal yang sangat banyak. Media setempat menduga kematian sebenarnya akibat virus Corona berkali-kali lipat lebih banyak dari yang diumumkan secara resmi.


Charanjeev tidak menyangka, akan banyak korban meninggal juga tercatat di New Delhi, yang notabene ibu kota India.


"Orang-orang tidak mendapatkan oksigen, dan mereka mati seperti binatang," jelas Charanjeev dikutip dari laman BBC.


Ia menjelaskan karena banyaknya jenazah yang harus dikremasi, mereka tidak mempunyai sumber daya yang cukup seperti oksigen. Oksigen yang seakan menjadi barang paling bernilai di India di tengah hantaman oleh mutasi ganda COVID-19 ini.


Dari berbagai pemberitaan yang beredar, kebanyakan pasien meninggal karena kekurangan oksigen maupun ruang perawatan yang tidak cukup menampung pasien.


Berbagai fasilitas medis mengeluh karena mereka berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan pasien di tengah makin menipisnya stok oksigen.


Beratnya beban yang ditanggung sistem kesehatan akibat virus Corona dirasakan oleh Dr Tarqeem Haider, Kepala Medis Rumah Sakit Pentamed.


Ia mengungkapkan jika hampir tidak bisa tidur selama pekan kemarin karena mengurusi pasien.


"Bahkan, kami sempat ingin menangis karena kami tidak memberikan perawatan dengan layak kepada mereka," kata dia.


Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi sebenarnya telah berusaha untuk mengatasi kelangkaan oksigen. Kementerian transportasi mengatur "Oxygen Express". Kereta api dengan persediaan bantuan napas untuk disalurkan ke daerah paling terdampak.

https://nonton08.com/movies/the-debt-collector/