Kamis, 07 Januari 2021

Pasien Sembuh Corona Masih Perlu Vaksin Nggak Sih? Ini Jawaban Pakar

 Berbagai negara telah mulai melakukan vaksinasi virus Corona kepada warganya, salah satunya ialah Amerika Serikat yang telah menyuntikkan vaksin pada 14 Desember 2020 ke petugas kesehatan. Sementara itu, Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi pada 13 Januari 2021.

Vaksin COVID-19 disuntikkan untuk mencegah paparan infeksi virus Corona bagi mereka yang sehat dengan membentuk sistem kekebalan tubuh. Namun, apakah vaksin tetap diperlukan bagi orang yang sudah sembuh dari Corona?


Advisory Committee on Immunization Practices (ACIP), mengungkapkan vaksin COVID-19 tak menutup kemungkinan disuntikkan pada orang yang pernah terinfeksi COVID-19. Dalam presentasi yang ditunjukan di forum dengan CDC pada 12 Desember, ACIP mencatat bahwa data uji klinis menunjukkan vaksinasi aman dan mungkin efektif pada orang yang sebelumnya telah terinfeksi COVID-19, baik yang bergejala maupun asimtomatik.


Pasien COVID-19 bisa membentuk imunitas, tetapi tingkat kekebalan sangat bervariasi pada setiap orang.


"Tingkat antibodi penetral yang lebih tinggi memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap infeksi baru," ujar CEO sekaligus pendiri Imanis Life Sciences, dr Stephen Russell dikutip dari Health.


"Gejala infeksi yang lebih parah sering kali menyebabkan tingkat antibodi penetral yang lebih tinggi, sementara gejala yang lebih ringan dapat menyebabkan produksi antibodi penetral yang lebih rendah atau tak terukur," tambahnya.


Melalui penjelasan tersebut, artinya jika pasien mengalami infeksi COVID-19 ringan, sistem kekebalan mungkin tidak cukup membentuk antibodi. Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang mengalami gejala yang lebih parah.


Studi yang diterbitkan di Frontiers in Immunology pada Mei 2020 menemukan bahwa infeksi COVID-19 begitu kuat pada pasien yang dirawat di rumah sakit sehingga respons kekebalan mereka menjadi hilang, dan kesadaran kekebalan terhadap virus tidak terbentuk secara memadai.


dr Rusell menambahkan bahwa perlindungan dan kekebalan karena antibodi penetral dapat melemah dan akhirnya hilang seiring waktu.


"Penurunan signifikan dalam antibodi penetral terlihat bahkan dalam beberapa bulan pertama setelah pemulihan dari infeksi COVID-19," pungkas dr Rusell.


Ini menunjukkan bahwa vaksinasi dapat bermanfaat, terlepas dari apakah pernah atau tidaknya seseorang terinfeksi virus Corona.

https://trimay98.com/movies/swapping-my-friends-wife-2/


Alasan Wapres Ma'ruf Amin Belum Akan Disuntik Vaksin COVID-19


Pemerintah Indonesia akan memulai vaksinasi COVID-19 pada 13 Januari 2021. Namun, Wakil Presiden Ma'ruf Amin tak akan mengikuti vaksinasi COVID-19 tahap awal yang diikuti pula oleh sejumlah menteri itu.

Hal ini diungkapkan Juru bicara Wapres, Masduki yang mengatakan Ma'ruf Amin tidak ikut vaksinasi, tak lain karena faktor usia.


"Karena Pak Wapres berusia di atas 60 tahun, jadi beliau tidak memungkinkan untuk divaksin dengan vaksin yang ada sekarang, yang Sinovac itu," ungkap Masduki seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (06/01/2021).


Dalam keteranganya, Masduki pun menambahkan bahwa Wapres Ma'ruf Amin kemungkinan akan divaksinasi di tahap selanjutnya. Dengan catatan jika ada vaksin yang sesuai dengan kriteria usia dan kondisi kesehatan Ma'ruf.


"Mungkin nanti di tahap berikutnya, kalau ada vaksin yang sesuai dengan kriteria kondisi Pak Wapres," lanjut Masduki.


Pada tahap awal, vaksinasi Corona yang digunakan adalah vaksin buatan Sinovac. Pada uji klinis, vaksin Sinovac diberikan kepada relawan berusia 19 hingga 56 tahun.


Sementara itu, pendekatan kelompok yang diprioritaskan menjadi penerima vaksin COVID-19 di Indonesia adalah mereka yang berusia di antara 18 hingga 59 tahun sebagai penerima vaksin Corona periode pertama. Hal ini juga telah sesuai dengan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).


Vaksin Sinovac belum memiliki data yang cukup mengenai efektivitasnya pada lansia. Tetapi, orang dengan usia tua tetap bisa mendapatkan vaksin COVID-19, hanya saja harus menunggu data uji klinis pada kelompok usia tersebut.

https://trimay98.com/movies/swapping-my-friends-wife/

Daftar Lengkap Wilayah yang Menerapkan PSBB Jawa-Bali Per 11 Januari

 Pemerintah Indonesia membuat kriteria pembatasan kegiatan warga di beberapa wilayah. Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut diharuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan bagi masyarakatnya, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Kriteria tersebut meliputi:


Daerah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen.

Daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82 persen.

Daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14 persen.

Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa, Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu, (06/01/2021).


Ia menyebut di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta, dan Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan kegiatan warga itu. Di DKI Jakarta keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara itu, di Yogyakarta jumlah kasus COVID-19 aktif sudah melebihi rata-rata kasus nasional.

https://trimay98.com/movies/violence-in-a-womens-prison/


"DKI Jakarta bed occupancy rate-nya di atas 70 persen, untuk Banten bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70 persen, Jawa Tengah bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70 persen, kemudian tingkat kematian juga di atas nasional," ungkap Airlangga.


Airlangga menambahkan bahwa nantinya penerapan pembatasan di daerah akan diputuskan melalui pemerintah daerah. Penerapan pembatasan ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," katanya.


Daerah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sesuai kebijakan tersebut? Daftar lengkap terperinci ada di halaman berikutnya.


Berikut sejumlah daerah yang tercatat akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakatnya:


1. DKI Jakarta

(Seluruhnya)


2. Jawa Barat (Bodebek)

- Kota Bogor

- Kabupaten Bogor

- Kota Depok

- Kota Bekasi

- Kabupaten Bekasi


3. Banten - Tangerang Raya

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan


4. Jawa Barat

- Kota Bandung

- Kabupaten Bandung Barat

- Kota Cimahi


5. Jawa Tengah

- Semarang Raya

- Solo Raya

- Banyumas Raya


6. Yogyakarta

- Kabupaten Gunung Kidul

- Kabupaten Sleman

- Kulonprogo


7. Jawa Timur

- Kota Malang Raya

- Surabaya Raya


8. Bali

- Kota Denpasar

- Kabupaten Badung


Berdasarkan keterangan Airlangga, pembatasan ini akan dilakukan per 11 hingga 25 Januari mendatang, dan akan terus dievaluasi. Ia pun menegaskan bahwa keputusan pembatasan ini bukan pelarangan, melainkan tindakan yang dilakukan untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia.


"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," tandasnya.

https://trimay98.com/movies/eskimo-nell/