Kamis, 07 Januari 2021

Daftar Lengkap Wilayah yang Menerapkan PSBB Jawa-Bali Per 11 Januari

 Pemerintah Indonesia membuat kriteria pembatasan kegiatan warga di beberapa wilayah. Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut diharuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan bagi masyarakatnya, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Kriteria tersebut meliputi:


Daerah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen.

Daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82 persen.

Daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14 persen.

Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa, Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu, (06/01/2021).


Ia menyebut di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta, dan Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan kegiatan warga itu. Di DKI Jakarta keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara itu, di Yogyakarta jumlah kasus COVID-19 aktif sudah melebihi rata-rata kasus nasional.

https://trimay98.com/movies/violence-in-a-womens-prison/


"DKI Jakarta bed occupancy rate-nya di atas 70 persen, untuk Banten bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70 persen, Jawa Tengah bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70 persen, kemudian tingkat kematian juga di atas nasional," ungkap Airlangga.


Airlangga menambahkan bahwa nantinya penerapan pembatasan di daerah akan diputuskan melalui pemerintah daerah. Penerapan pembatasan ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," katanya.


Daerah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sesuai kebijakan tersebut? Daftar lengkap terperinci ada di halaman berikutnya.


Berikut sejumlah daerah yang tercatat akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakatnya:


1. DKI Jakarta

(Seluruhnya)


2. Jawa Barat (Bodebek)

- Kota Bogor

- Kabupaten Bogor

- Kota Depok

- Kota Bekasi

- Kabupaten Bekasi


3. Banten - Tangerang Raya

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan


4. Jawa Barat

- Kota Bandung

- Kabupaten Bandung Barat

- Kota Cimahi


5. Jawa Tengah

- Semarang Raya

- Solo Raya

- Banyumas Raya


6. Yogyakarta

- Kabupaten Gunung Kidul

- Kabupaten Sleman

- Kulonprogo


7. Jawa Timur

- Kota Malang Raya

- Surabaya Raya


8. Bali

- Kota Denpasar

- Kabupaten Badung


Berdasarkan keterangan Airlangga, pembatasan ini akan dilakukan per 11 hingga 25 Januari mendatang, dan akan terus dievaluasi. Ia pun menegaskan bahwa keputusan pembatasan ini bukan pelarangan, melainkan tindakan yang dilakukan untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia.


"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," tandasnya.

https://trimay98.com/movies/eskimo-nell/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar