Minggu, 19 April 2020

Lagi Ada Corona, Bikin Sertifikat Tanah Tetap Jalan?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan kondisi terkini realisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tengah Corona (COVID-19).
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Suyus Windayana mengatakan kendala sertifikasi tanah di tengah pandemi ini adalah melakukan pengukuran di lapangan. Seperti diketahui, beberapa wilayah tengah membatasi aktivitas imbas Corona.

Meski begitu, sampai saat ini pihaknya masih optimis bisa mencapai target menerbitkan 10 juta sertifikat hak atas tanah sampai akhir tahun 2020.

"Target PTSL 9,7 juta, 10 juta mudah-mudahan bisa dicapai tahun ini," katanya melalui konferensi pers virtual, Jumat (17/4/2020).

Namun, sampai saat ini saja pihaknya baru sekitar 30% melalukan pengukuran ke lapangan. "Kita mencapai sekitar 30% melakukan pengukuran ke lapangan, sudah pengukuran, memang dari awal kita target di pengukuran," ucapnya.

Demi tercapainya target, Suyus bilang, pengukuran di lapangan di beberapa wilayah yang tidak masuk dalam zona merah COVID-19 tetap dilakukan. Namun dengan menjalankan protokol kesehatan.

"Di Jawa, seperti Jawa Tengah itu tetap karena belum masuk daerah yang merah. Ada beberapa daerah hijau, kuning, yang teman-teman di lapangan tetap bekerja dengan protokol-protokol yang kami tetapkan," sebutnya.

Luhut Tegaskan KRL Jabodetabek Tetap Operasi saat PSBB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Kereta Rel Listrik (KRL) akan tetap beroperasi. Hal ini dilakukan sampai bantuan sosial (bansos) yang dari pemerintah sudah diterima masyarakat.
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi lewat keterangannya, Jumat, (17/4/2020).

Jodi menerangkan ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia mengatakan para pekerja ini masih butuh moda transportasi massal seperti KRL untuk melakukan mobilisasi. Jika operasional KRL diberhentikan, hal ini malah dapat menimbulkan masalah.

Pihaknya, meminta Pemprov DKI Jakarta secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB. Pemprov juga diminta lebih tegas menindak kegiatan kantor di luar 8 sektor yang ditetapkan.

"Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub," ungkap Jodi.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga menegaskan tidak akan menutup atau melarang operasional KRL Jabodetabek. KRL akan melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB.

"Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar