Sabtu, 30 November 2019

Unggah Video Mesum Selingkuhnya, Camat Sunarto Ditahan Polda Jateng

Sunarto, seorang camat di Wonogiri, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi setelah video mesum dirinya dengan perempuan bukan istrinya yang dinggahnya sendiri sebagai status whatsapp.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan camat Karangtengah, Wonogiri itu kini berada di Polda Jateng dan sedang ditangani Direktorat Reskrimum.

"Untuk tersangka Camat Karangtengah sudah ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng," kata Iskandar lewat pesan singkat, Jumat (29/11/2019).

Wanita pasangan mesum Sunarto dalam video tersebut saat ini berstatus korban dan 5 saksi sudah diperiksa polisi. Iskandar menyebutkan tersangka melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya. https://nonton08.com/my-trip-my-adventure-the-lost-paradise/

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 yang berbunyi 'setiap orang yang memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor atau ekspor, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi. Ancaman pidananya 6 bulan hingga 12 tahun dan atau pidana denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan yang bersangkutan kini sudah dipecat dari jabatan Camat. Untuk status ASN dari S masih menunggu proses hukum.

"Yang bersangkutan sudah kami berhentikan dari jabatannya sebagai camat, sejak Selasa (26/11) malam. Hal itu kami lakukan setelah mendapatkan bukti dan pengakuan dari yang bersangkutan," kata Joko.

Pasang Status WA Video Mesum, Camat Karangtengah Wonogiri Dipecat

Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto (55) dipecat dari jabatannya. Pasalnya dipersalahkan karena mengunggah video asusila di status whatsapp (WA).

"Yang bersangkutan sudah kami berhentikan dari jabatannya sebagai camat, sejak Selasa (26/11/2019) malam. Hal itu kami lakukan setelah mendapatkan bukti dan pengakuan dari yang bersangkutan," tegas Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada detikcom, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (29/11/2019).

Menurut Bupati, tindakan Sunarto mengunggah rekaman video berisi adegan asusila melalui status WA sangat mencerminkan ketidakprofesionalan selalu pelayan publik. Juga dianggap mencederai jabatan dan ASN.

"Jelas kami sangat prihatin, itu mencederai profesionalitas dalam bekerja," tandas dia.

Pemecatan itu juga dalam rangka menjaga kondusifitas suasana di tengah masyarakat, terutama di Kecamatan Karangtengah.

Namun pemecatan itu sebatas dari jabatan dia sebagai camat. Sedangkan sanksi dari statusnya sebagai ASN masih menunggu proses hukum yang berjalan.

"Biarkan proses hukum berjalan, kita hormati bersama, kita percaya pihak berwenang tentu bekerja secara profesional," ujar Bupati.  http://nonton08.com/minggu-pagi-di-victoria-park/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar