Rabu, 28 April 2021

Jadwal Lengkap Babak Playoff Mobile Legends MPL ID Season 7

 Pertandingan terakhir MPL ID Season 7 ditutup oleh laga el clasico antara Evos Legends vs RRQ Hoshi. Sang Macan Putih berhasil menang lawan Sang Raja dengan skor 2 - 1.

Rangkaian pertandingan di babak regular season telah selesai digelar. Kini MPL ID Season 7 siap memasuki babak playoff dengan enam tim teratas yakni Onic, Evos Legends, RRQ Hoshi, Bigetron Alpha, Alter Ego dan Genflix Aerowolf.


Pertandingan terakhir di minggu kedelapan sangat seru, karena menyajikan laga el clasico antara Evos Legends vs RRQ Hoshi. Pertandingan pun dimenangkan oleh Sang Macan Putih dan mereka berhasil mengamankan upper bracket.


Lalu kapan jadwal pertandingan selanjutnya? Berikut jadwal babak playoff MPL ID Season 7.


Jadwal Babak Playoff MPL ID Season 7

Pertandingan akan digelar selama tiga hari yakni mulai dari 30 April hingga 2 Mei 2021. Hari pertama menyajikan pertandingan antara RRQ Hoshi vs Genflix Aero wolf dan Bigetron Alpha vs Alter Ego.


Nantinya di babak playoff akan dibagi menjadi dua kategori yaitu upper bracket dan lower bracket. Bagi tim yang telah mengamankan upper bracket, ketika kalah mereka masih memiliki kesempatan dengan bertanding di lower bracket.


Sedangkan bagi empat tim yang tidak dapat tempat di upper bracket seperti RRQ Hoshi, Genflix Aerowolf, Bigetron Alpha dan Alter Ego, ketika mereka kalah akan langsung gugur dari MPL ID Season 7. Jadi tidak ada kesempatan bertanding lagi seperti Onic dan Evos Legends bila kalah.

Jumat, 30 April 2021


Match 1: RRQ Hoshi vs Genflix Aerowolf

Match 2: Bigetron Alpha vs Alter Ego

Match 3: Pemenang match 1 vs Evos Legends

Sabtu, 1 Mei 2021


Match 4: Pemenang match 2 vs Onic

Match 5: Tim kalah match 3 vs tim kalah match 4

Match 6: Pemenang match 3 vs pemenang match 4

Minggu, 2 Mei 2021


Match 7: Tim kalah match 6 vs tim kalah match 5

Match 8: Pemenang match 6 vs pemenang match 7

https://tendabiru21.net/movies/tough-beauty-and-the-sloppy-slop/


Menkominfo: Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Tunggak Pemasukan Negara


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama dua tahun.

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia diketahui nunggak ke negara untuk tahun 2019 dan 2020. Sementara di sisi lain, perusahaan yang punya merek dagang Net1 Indonesia itu tetap menggelar layanan komersil.


Menkominfo mengatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.


"Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri," kata Johnny kepada detikINET, Senin (19/4/2021).


Adapun, Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020 yang digugat oleh PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia merupakan Penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima (tahun 2020).


Johnny menjelaskan Keputusan Menkominfo sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam PP 80/2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya, dan berdasarkan PP 53/2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya.


"PT STI hingga saat ini juga telah memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara," ungkap Johnny.


Menkominfo menambahkan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020 masih berlaku dan belum pernah dibatalkan, baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.


"Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI," pungkasnya.

https://tendabiru21.net/movies/10-years-love/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar