Rabu, 28 April 2021

Menkominfo: Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Tunggak Pemasukan Negara

 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama dua tahun.

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia diketahui nunggak ke negara untuk tahun 2019 dan 2020. Sementara di sisi lain, perusahaan yang punya merek dagang Net1 Indonesia itu tetap menggelar layanan komersil.


Menkominfo mengatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.


"Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri," kata Johnny kepada detikINET, Senin (19/4/2021).


Adapun, Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020 yang digugat oleh PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia merupakan Penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima (tahun 2020).


Johnny menjelaskan Keputusan Menkominfo sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam PP 80/2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya, dan berdasarkan PP 53/2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya.


"PT STI hingga saat ini juga telah memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara," ungkap Johnny.


Menkominfo menambahkan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020 masih berlaku dan belum pernah dibatalkan, baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.


"Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI," pungkasnya.

https://tendabiru21.net/movies/xxx-state-of-the-union/


HP Gaming Redmi Bakal Punya Tombol Khusus Ala Black Shark


- Xiaomi dipastikan akan merilis ponsel atau HP gaming di bawah lini Redmi. Menjelang peluncuran, sedikit bocoran tentang ponsel gaming terjangkau ini mulai terkuak.

Berdasarkan bocoran dari media asal China Sina Finance, ponsel gaming Redmi akan menggunakan panel AMOLED E4 dari Samsung dengan punch-hole yang diletakkan di bagian tengah layar. Layar ini akan mendukung refresh rate hingga 144 Hz.


Untuk menekankan statusnya sebagai ponsel gaming, ponsel Redmi ini juga akan memiliki tombol gaming khusus di dua bahunya, sama seperti yang digunakan di seri Black Shark, seperti dikutip dari Gizmochina, Senin (19/4/2021).


Ponsel ini akan ditenagai chipset Dimensity 1200, sesuai dengan rumor sebelumnya. Tidak ada informasi tentang kapasitas baterai yang digunakan tapi ponsel Redmi misterius ini akan mendukung pengisian cepat 67W.


Bocoran sebelumnya juga mengindikasikan ponsel ini akan memiliki empat kamera belakang dengan kamera utama 64 MP yang menggunakan sensor Sony IMX686. Harganya diperkirakan sekitar 2.000 Yuan atau sekitar Rp 4,4 jutaan.


Ponsel gaming Redmi ini sudah lolos sertifikasi di India dengan kode M2104K10I. Tapi dari listing yang ada, ponsel tersebut sepertinya akan meluncur dengan merek Poco di India.


Xiaomi akan merilis ponsel gaming Redmi pada akhir April mendatang. Dalam pengumumannya di Weibo beberapa waktu yang lalu, mereka juga mengumumkan kerjasamanya dengan Call of Duty Mobile.

https://tendabiru21.net/movies/red-zone/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar