Rabu, 23 Juni 2021

Buru-buru Klaim 'Obat COVID' Bikin Panik, Bisa-bisa Ivermectin Diborong!

  Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini merekomendasikan Ivermectin sebagai salah satu terapi COVID-19. Sayangnya rekomendasi ini belum sejalan dengan penentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sampai saat ini masih mengklasifikasikan Ivermectin sebagai obat cacing.

Pakar kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Ari Fahrial Syam menyebut pemerintah terlalu terburu-buru 'melabeli' Ivermectin sebagai terapi COVID-19, sehingga membuat masyarakat menjadi panik.


"Mustinya ini pejabat jangan euforia lah, harus sesuai dengan job descriptionnya. Otoritas yang menyampaikan obat ini boleh atau tidak kan badan pom, jadi kita dengarkan aja badan POM," kata Prof Ari saat diwawancarai detikcom, Selasa (22/6/2021).


"Masyarakat kan jadinya panik seperti yang terjadi dulu klorokuin, dexamethasone, yang sempat hilang di pasaran," lanjutnya.


Lebih lanjut, Prof Ari mengingatkan bahwa Ivermectin tergolong obat keras. Konsumsi obat ini dalam jangka waktu lama bisa merusak sistem kerja tubuh.


"Orang juga beli banyak-banyak buat apa kan nggak bakal terpakai. Kalau minum cuma satu tablet gak ada masalah, kalau mengikuti saran yang viral minum tiap hari, bisa jadi masalah, bisa rusak livernya," sebut Prof Ari.


Sampai saat ini, keamanan dan khasiat Ivermectin sebagai obat COVID-19 masih dalam kajian. Di Indonesia, penelitian terkait Ivermectin sebagai terapi COVID-19 disebut baru akan dimulai oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes).

https://nonton08.com/movies/deseo/


Kok Bisa Obat Cacing Ivermectin Diklaim Jadi Obat Terapi COVID-19?


Obat cacing Ivermectin kini ramai diperbincangkan lantaran sempat disebut telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat terapi COVID-19.

Akan tetapi, hal ini dibantah oleh sejumlah pihak. Pasalnya, keamanan dan khasiat Ivermectin sebagai obat COVID-19 masih dalam kajian. Bahkan di Indonesia, kajian tersebut disebut baru dimulai oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes).


Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Apt Zullies Ikawati menjelaskan, obat ini memang sempat diteliti sebagai obat COVID-19 di Australia. Namun, hal tersebut belum terbukti di Indonesia karena belum ada uji klinis yang cukup.


"Obat yang awalnya adalah obat antiparasit dan obat cacing dilaporkan oleh tim peneliti dari Australia bahwa memiliki aktivitas antiviral secara in vitro terhadap virus SARS-CoV2. Sontak temuan ini memberi harapan baru terhadap terapi Covid yg sampai saat ini masih belum mendapatkan obat yang ampuh, sementara kasusnya semakin meningkat." terang Prof Zullies pada detikcom, Selasa (22/6/2021).


"Namun demikian, untuk digunakan sebagai terapi Covid, tentu diperlukan bukti-bukti klinis yang kuat untuk menimbang manfaat dan risikonya, dengan disain uji klinik yang shahih sehingga datanya dapat dipercaya," lanjutnya.


Prof Zullies membenarkan, uji klinik Ivermectin di Indonesia baru akan dimulai. Sejauh ini, memang sudah ada sejumlah kajian dari luar negeri, namun hasilnya masih bervariasi.


Obat Ivermectin memang sudah diproduksi secara mandiri oleh PT Indofarma. Namun, BPOM hanya mengizinkan penggunaan obat ini sebagai obat cacing di bawah pengawasan dokter.


"Obat ini adalah obat keras dengan tanda lingkaran merah dengan huruf K, yang berarti harus diperoleh dengan resep dokter dan digunakan dengan pengawasan dokter. Seberapapun kecilnya, obat memiliki risiko efek samping yang perlu dipertimbangkan," pungkas Prof Zullies.

https://nonton08.com/movies/kilma-queen-of-the-amazons/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar