Indonesia mencatat penambahan 14.536 kasus baru COVID-19, Senin (21/6/2021). Total kasus positif saat ini sebanyak 2.004.445.
Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dengan jumlah 5.014 kasus. Di bawahnya, terdapat Jawa Tengah dengan 3.252 kasus dan Jawa Barat dengan 2.719 kasus.
Berikut detail perkembangan virus Corona di RI per Senin (21/6/2021):
Kasus positif bertambah 14.536 menjadi 2.004.445
Pasien sembuh bertambah 9.233 menjadi 1.801.761
Pasien meninggal bertambah 294 menjadi 54.956
Tercatat sebanyak 84.418 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 124.845.
Sebaran 14.536 kasus baru COVID-19 di Indonesia pada Senin (21/6/2021):
DKI Jakarta: 5.014 kasus
Jawa Tengah: 3.252 kasus
Jawa Barat: 2.719 kasus
Jawa Timur: 719 kasus
DI Yogyakarta: 662 kasus
Banten: 333 kasus
Sumatera Utara: 280 kasus
Kepulauan Riau: 227 kasus
Kalimantan Timur: 162 kasus
Riau: 148 kasus
Jambi: 119 kasus
Lampung: 119 kasus
Sumatera Selatan: 111 kasus
Kalimantan Barat: 97 kasus
Bali: 91 kasus
Sumatera Barat: 70 kasus
Kalimantan Tengah: 70 kasus
Gorontalo: 66 kasus
Aceh: 47 kasus
Bengkulu: 46 kasus
Bangka Belitung: 41 kasus
Sulawesi Selatan: 35 kasus
Nusa Tenggara Barat: 23 kasus
Sulawesi Tengah: 19 kasus
Sulawesi Utara: 16 kasus
Papua: 12 kasus
Kalimantan Utara: 9 kasus
Nusa Tenggara Timur: 7 kasus
Maluku Utara: 6 kasus
Papua Barat: 6 kasus
Kalimantan Selatan: 5 kasus
Sulawesi Tenggara: 3 kasus
Sulawesi Barat: 2 kasus.
https://indomovie28.net/movies/hot-taste/
Mal Buka Sampai Jam 8 Malam-Kapasitas 25%, Pengusaha Pasrah
Pengusaha mal pasrah dengan aturan baru pemerintah dalam melaksanakan pengetatan PPKM Mikro. Dalam aturan pengetatan baru, mal cuma boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, kapasitas maksimalnya juga diturunkan ke 25%.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan aturan ini dapat makin menekan kembali angka kunjungan masyarakat ke mal yang selama ini pun sudah semakin berkurang.
Menurutnya, mulai besok, seiring dengan berjalannya aturan ini, jumlah pengunjung mal hanya tersisa 10% saja dari waktu normal.
"Diperkirakan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan akan turun cukup drastis, sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja. Dengan pembatasan ini maka sudah dapat dipastikan bahwa perekonomian akan kembali terpuruk," ungkap Alphonzus kepada detikcom, Senin (21/6/2021).
Alphonzus menyatakan meski berat, pihaknya akan menjalankan aturan ini. Namun, sebetulnya dia menilai berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah membatasi kunjungan ke mal tidak efektif dalam mengurangi penyebaran virus Corona.
"Sebetulnya, berdasarkan pengalaman yang lalu yaitu pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif COVID-19 jika hanya dilakukan parsial," ungkap Alphonzus.
Justru menurutnya, pemerintah harusnya memastikan penegakan protokol kesehatan di tempat lain. Pengelola mal menurutnya sudah maksimal menegakkan protokol kesehatan.
"Pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kepada kami ini kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan yang kuat di tempat lainnya," kata Alphonzus.
"Disiplin dan konsisten sehingga pengorbanan besar di bidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar