Kamis, 24 Juni 2021

Kominfo Bantah Permenkominfo No 5/2020 Bersifat Represif

  Banyak pihak mengkritik Permenkominfo No 5/2020 yang berpotensi represif terhadap masyarakat. Kementerian Kominfo membantahnya.

Yang dikritik adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib melarang konten yang meresahkan. Definisi meresahkan ini dinilai sebagai pasal karet yang bisa melanggar hak kebebasan bersuara di masyarakat.


Tudingan ini dibantah oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan dalam keterangan pers di Kominfo, Senin (24/5/2021). Konten meresahkan menurut Semmy sudah jelas ukurannya yaitu menjadi isu publik.


Semmy memberi contoh kasus Jozeph Paul Zhang dan ujaran kebencian. Konten semacam itu yang akan di-take down oleh Kominfo.


"Pemerintah tidak semena-mena dan bekerja sama dengan platform dan pasti ada hak jawab untuk itu," kata Semmy.


Kominfo juga membantah peraturan ini akan membuat pemerintah memiliki akses kepada data pribadi masyarakat. Menurut Semuel, akses data ini dilakukan jika penegak hukum membutuhkan data terkait terjadinya kasus pidana.


"Ada tata kelola pengambilan barang bukti digital, kan kalau ada kejahatan harus ada barang buktinya. Jadi bukan data pribadinya diakses. Pemerintah tidak melakukan itu," kata dia.


Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik Permenkominfo No 5/2020, salah satunya SAFEnet. SAFEnet mendesak aturan ini dibatalkan karena punya konsekuensi represif terhadap masalah dasar kebebasan dan hak-hak asasi manusia, khususnya di ranah digital atau online.

https://tendabiru21.net/movies/homecoming-2/


Catat! 27 Mei Akan Jadi Hari Kelahiran 5G di Indonesia


Setelah mendapatkan restu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Telkomsel akan menggelar layanan 5G secara komersial di Indonesia pada Kamis tanggal 27 Mei 2021. Bisa dibilang, inilah hari lahir 5G di Indonesia.

Telkomsel adalah operator seluler pertama yang telah melakukan Uji Layak Operasi (ULO) 5G dan dinyatakan lulus. Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) teknologi 5G dari Kementerian Kominfo ke Telkomsel pun telah diserahkan hari ini, Senin (24/5/2021).


"Telkomsel adalah operator seluler pertama yang menggelar 5G di Indonesia," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Jakarta.


"Layanan 5G dari Telkomsel ini akan diluncurkan secara serentak pada tanggal 27 Mei 2021 dan selanjutnya akan dinikmati secara terbatas dan bertahap," sambung Johnny.


Lokasi pertama yang mendapatkan 5G Telkomsel berlangsung wilayah residensial di wilayah Jabodetabek, serta kota-kota lain seperti, Solo, Medan, Balikpapan, Denpasar, Batam, Surabaya, Makassar, dan Bandung.


Di saat yang bersamaan, Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan, layanan 5G yang akan dihadirkan Telkomsel dalam waktu dekat ini merupakan sebuah pencapaian.


"(SKLO) ini menandai diperbolehkannya secara undang-undang bahwa Telkomsel menggelar layanan 5G komersial kepada seluruh masyarakat. Ini bagian dari komitmen Telkomsel untuk menjadi terdepan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan digital di Indonesia," tuturnya.

https://tendabiru21.net/movies/homecoming/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar