Minggu, 28 Maret 2021

Bom Gereja Katedral Makassar High Explosive, Ini Cedera yang Bisa Terjadi

 - Bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar disebut polisi masuk kategori high explosive. Sejauh ini dilaporkan ada sembilan orang yang dibawa ke rumah sakit dan satu orang terduga pelaku meninggal dunia.

Kalau jenis ledakan sementara bisa dikatakan high explosive karena daya ledaknya cukup tinggi," ucap Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam di lokasi kejadian, Minggu (28/3/2021).


Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mendeskripsikan cedera akibat high explosive dapat memiliki karakteristik tersendiri. Selain luka lecet karena serpihan benda, cedera utama biasanya terjadi akibat gelombang kejut.


Blast lung disebut-sebut sebagai kondisi yang harus diperhatikan bagi para korban selamat. Alasannya gelombang kejut dari ledakan dapat memberi tekanan pada organ bagian dalam, menimbulkan kerusakan pada paru-paru.


"Blast lung adalah cedera yang jadi penyebab kematian paling umum di antara mereka yang berhasil selamat dari ledakan awal," tulis CDC.


"Tanda-tanda blast lung bisa ada dari awal sejak terjadi ledakan, tapi bisa juga baru muncul sampai 48 jam setelah ledakan. Tanda-tanda blast lung dikarakterisasi dengan tiga rangkaian gejala yaitu apnea (berhentinya otot pernapasan), bradikardia (detak jantung lambat), dan hipotensi (tekanan darah rendah)," papar CDC.


Organ tubuh lainnya, seperti gendang telinga, otak, mata, dan saluran pencernaan juga bisa terdampak oleh gelombang kejut ledakan.

https://indomovie28.net/movies/hard-candy/


Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya


Masa interval pemberian vaksin Corona Sinovac dosis kedua untuk kelompok usia 18-59 tahun diperpanjang menjadi 28 hari. Sebelumnya, sesuai dengan hasil uji klinis ketetapan itu hanya ditujukan bagi para lansia, sementara usia dewasa hanya 14 hari.

Perubahan ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Dalam perubahan tersebut, ada tiga poin yang menjadi sorotan terkait perubahan masa interval.


Berikut tiga poin dalam surat edaran Kemenkes, yaitu:


1. Penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan;


2. Vaksin COVID-19 harus digunakan secepatnya, karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu 6 bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin;


3. Optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin. Vaksin COVID-19 produksi PT Biofarma dapat dioptimalkan penggunaannya sampai 11 dosis @ 0,5 ml, sesuai dengan surat Biofarma nomor SD-023.12/DIR/111/2021 tanggal 12 Maret 2021 perihal: Penjelasan volume vaksin.


Menurut konfirmasi dari juru bicara vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi, perubahan masa interval vaksin ini dilakukan untuk mempermudahkan pemberian vaksin Corona pada usia dewasa dan lansia secara bersamaan.


Meski begitu, dr Nadia menekankan untuk mendorong pemberian vaksin dosis kedua di rentang waktu 14 hari, demi mempercepat program vaksinasi COVID-19 yang tengah berjalan saat ini.


"Iya (diperpanjang jadi 28 hari), surat edarannya sudah ada. Itu alternatif ya, tetap kita dorong 14 hari," kata dr Nadia pada detikcom.


Selain itu, pembahasan terkait masa interval vaksin tersebut juga dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

https://indomovie28.net/movies/red-bikini/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar