Senin, 22 Maret 2021

Ingat! Aturan Cerai PNS, Setengah Gaji Suami Diberikan ke Mantan Istri

 Pemerintah memberikan sejumlah ketentuan dan aturan perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 disebutkan, apabila PNS pria mengajukan perceraian maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.


"Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya," bunyi aturan tersebut seperti dikutip detikcom, Senin (22/3/2021).


Namun, apabila dari hubungan perkawinan tersebut tidak memiliki anak, maka PNS pria wajib memberikan setengah gajinya kepada bekas istri.


"Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi ayat lainnya.


Aturan pembagian gaji itu kemudian disempurnakan dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan yang disempurnakan itu, pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila perceraian terjadi dengan alasan tertentu.


"Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya," bunyi PP 45/1990 tersebut.


Lalu bagaimana jika istri yang meminta cerai? Apakah PNS pria tetap harus membagi gajinya? klik halaman berikutnya.

https://kamumovie28.com/movies/um-dia-qualquer/


Buka Mulai Hari Ini! Vaksinasi Lansia di BBPK Hang Jebat Bisa KTP Luar DKI


Para lansia yang belum dapat giliran vaksinasi bisa memanfaatkan layanan Kementerian Kesehatan di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta Kampus Hang Jebat. Buka mulai hari ini, lansia luar DKI juga bisa ikut!

Layanan vaksinasi massal untuk lansia umum di tempat ini mulai dibuka kembali pada hari ini, Senin (22/3/2021). Perhari, tersedia kuota untuk 1.000 lansia.


Jadwal vaksinasi adalah pada hari kerja yakni Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dilanjutkan lagi pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.


Sedangkan pada hari Sabtu, layanan vaksinasi di tempat ini dibuka pukul08.00 hingga 12.00 WIB.


Nah agar tidak bingung, catat syarat-syaratnya:


Wajib membawa KTP dan minimal usia 60 tahun

Wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan satang terlalu cepat atau terlalu lambat dari jam penjadwalan.

Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi.

Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area puskesmas dan menerima kayanan vaksinasi.

E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.

Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.

Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari spesialis.

Hari Minggu/Besar tidak melayani vaksinasi atau libur.

Sementara itu, bagi lansia di Semarang dan sekitarnya, sentra vaksinasi di Kompleks PRPP Jawa Tengah juga melayani vaksinasi untuk lansia dengan KTP Semarang. Kegiatan ini diprioritaskan untuk garda depan BUMN, tetapi lansia umum juga dilayani dengan kuota 5.000 suntikan perhari.

https://kamumovie28.com/movies/dia-of-the-dead/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar