Minggu, 23 Mei 2021

Jangan Pakai Emosi, Kembalikan Barang COD Wajib Ikut Syarat Ini

 Seakan tak ada habisnya, video viral tentang pembeli barang online yang emosi terus bermunculan. Mulai dari yang memaki-maki kuris sampai ada yang mengeluarkan pistol di depan kurir.

Kejadian-kejadian tersebut merupakan pembelian barang di e-commerce melalui mekanisme Cash On Delivery (COD). Dari berbagai video yang beredar permasalahannya hampir sama, pembeli merasa barang yang datang tidak sesuai dan ingin membatalkan pembelian itu.

https://trimay98.com/movies/a-moment-of-romance/


Kurir sebagai pihak rekanan tidak bisa menjelaskan permasalahan itu dan akhirnya disemprot pembeli. Padahal kurir hanya mengikuti aturan jika barang sudah diantar maka pembeli harus melakukan pembayaran.


Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga menjelaskan, memang dalam sistem COD pembeli diharuskan melakukan pembayaran setelah barang diterima. Pihak kurir hanya memastikan bahwa packing barang tidak rusak hingga ke tangan pembeli.


"Jadi selama packaging luarnya memang masih rapi karena sudah bisa dipastikan kurir tidak melakukan apapun, tidak menyentuh bagian dalamnya, itu tetap harus dilakukan pembayaran," tuturnya saat berbincang dengan detikcom.


Nah jika barang yang diterima ternyata tidak sesuai, jangan langsung marah-marah ke kurir, ada mekanisme yang bisa dilakukan. Caranya dengan tidak mengkonfirmasi pesanan telah selesai, atau di beberapa aplikasi e-commerce biasanya ada pilihan bahwa barang itu tidak sesuai.


"Jadi konsumen yang bayar melalui COD itu walaupun ke kurir uang itu nggak akan langsung masuk ke seller. Uang itu akan ditahan sampai konsumen memilih di aplikasi bahwa pesanan sudah sampai dan sesuai. Kalau tidak sesuai tinggal pilih tidak sesuai, itu duitnya ketahan, tidak akan sampai ke seller," terangnya.

Setelah itu dilakukan, maka pihak e-commerce tidak akan mengirim uang dari pembeli itu ke penjual. Lalu pembeli dan penjual diharuskan berdiskusi untuk menentukan jalan keluar yang disepakati bersama.


Jalan keluarnya biasanya ada dua pilihan, pertama seller bisa mengirim barang baru yang sesuai atau uang dikembalikan. Kesepakatan itu bisa dibahas melalui fitur chat di aplikasi e-commerce.


"Jadi itu harus dilakukan dan yang dilakukan dengan marah-marah ke kurir itu sebenarnya salah. Karena kurir tidak punya tanggung jawab terhadap kesesuaian barang, bahkan dia sendiri tidak tahu isinya apa," terangnya.


Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan pada dasarnya sudah ada beberapa regulasi tentang e-commerce. Ada PP nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan ada juga Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Oke mengakui saat itu pemerintah terburu-buru membuat aturan tersebut. Tujuannya akan mengakomodir perkembangan e-commerce yang begitu cepat. Tujuan utamanya adalah melindungi hak konsumen.


Oke menyarankan kepada masyarakat, jika merasa dirugikan dalam belanja online agar mengikuti mekanisme berlaku. Jika tidak dapat selesai juga bisa melakukan pelaporan ke pihak berwenang atau melalui lembaga perlindungan konsumen yang ada.


"Ada skema pengaduan, itu harus diikuti. Tidak akan selesai kalau berbicara tidak etis. Ada aturan mainnya. Sebetulnya ketentuan-ketentuan offline pun berlaku, tinggal lapor polisi misalnya kami merasa ditipu. Jadi nggak perlu heboh viral. Tinggal kesadaran masyarakat bahwa kita ini negara hukum," tegasnya.

https://trimay98.com/movies/gangland-odyssey/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar