Minggu, 16 Mei 2021

Amal Jariyah Wakaf Bisa di Tokopedia, Minimal Rp 10 Ribu

 Amal jariyah adalah amal yang tiada terputus, tak mengherankan jika amalan ini paling diincar muslim terlebih di bulan Ramadhan. Kini, Tokopedia meluncurkan layanan Wakaf Uang dengan beragam nominal yang bisa kamu sisihkan. Kamu bisa wakaf mulai Rp 10 ribu sampai dengan Rp 100 juta.

Prof Dr dr Ir H Mohammad Nuh, DEA, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kerjasama yang diajak oleh Tokopedia.


"Selalu ada dan selalu bisa, itulah krarakteristik digital, memungkinkan yang tidak mungkin. Tokopedia itu ingin wakaf yang susah diambil alih menjadi mudah, bukan saja mudah tapi saya tambahkan lagi bisa kita nikmati," katanya dalam acara peluncuran fitur Wakaf Uang Tokopedia, Rabu (28/4/2021).


Hadirnya fitur Wakaf Uang Tokopedia menjadikan hal ini lebih fleksibel karena memanfaatkan platform digital. Selain dampak yang luar biasa, akuntabilitas dalam mengelola kumpulan wakaf juga lebih terjamin.


"Ini sangat membahagiakan, Tokopedia dengan 100 juta transaksi tiap hari, bayangkan jika hampir 10% (dari jumlah transaksi per hari) dikali Rp 10 ribu saja, itu sudah sangat luar biasa," ujar Mohammad Nuh.


Astri Wahyuni Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia juga turut serta menyampaikan pandangan Tokopedia sebagai pengagas fitur Wakaf Uang. Ia pun menyampaikan alasannya.


"Tokopedia ingin mewujudkan superekosistem, salah satunya berwakaf. Kami sadar harus bermitra dengan banyak pihak supaya makin banyak lagi yang ikut," kata Astri.


Berikut daftar program penyaluran dana wakaf sebagaimana dilansir website Tokopedia:


1.000 Wakaf Sumur ke Seluruh Pelosok Negeri

Pembangunan Rumah Sakit dan Alat Kesehatan untuk Dhuafa

Wakaf Produktif Lahan Pertanian se Indonesia

Pembangunan Lembaga Pendidikan Non Formal

Pembangunan Masjid dan Pesantren

"Wakaf ini seperti amal jariyah akan terus mengalir ke kita, kami berharap dengan kemudahan nominal ini masyarakat bisa mulai menyisihkan mulai dari Rp 10 ribu. Karena kami sebuah ekosistem, ada banyak metode pembayaran. Kami bermitra dengan BWI, Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat dan masyarakat bisa memilih ke mana mereka menyalurkan uang," tandas Astri.

https://cinemamovie28.com/movies/the-italian-job-2/


Berpotensi Represif, Permenkominfo No 5/2020 Dikritik


 Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengkritik keberadaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo No 5/2020).

Dalam aturan ini, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan mendaftarkan diri ke Kominfo agar mendapat sertifikat. Jika tidak mendaftarkan diri, maka Kominfo bakal memblokir PSE tersebut.


Peraturan ini berlaku enam bulan sejak Permenkominfo No 5/2020 ini diundangkan, yaitu sejak 24 November 2020, atau akan aktif pada Mei mendatang.


Bagi Damar Juniarto, aturan ini punya kewenangan yang berlebih dari hulu sampai hilir. Ia pun menyebut pengaturan seperti ini membuat Indonesia lebih represif dari banyak negara lainnya.


"Di hulu maksudnya kalau tidak daftar maka diblokir, sementara di hilir, kalau ada konten yang dianggap menyebarkan kecemasan di masyarakat maka bisa dilaporkan untuk diblokir," ujar Damar dalam jumpa pers virtual, Rabu (28/4/2021).


Menurutnya, definisi 'meresahkan masyarakat', pun tidak jelas ukuran ataupun standarnya. Begitu juga yang mengenai siapa yang punya wewenang untuk menentukan standar tersebut.


SAFEnet pun memberikan rekomendasi kepada Menkominfo terkait peraturan ini. Rekomendasi tersebut antara lain adalah:


Menata legislasi dan regulasi bila ketentuan pokok nan mendasarnya belum cukup tunggal dan utuh mengatur, sebagaimana dikaitkan dengan rencana atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Aturan saat ini masih tersebar luas, dan tidak begitu jelas dipahami lingkup tanggung jawabnya. Artinya memerlukan penataan yang lebih komprehensif dan protektif.

https://cinemamovie28.com/movies/the-italian-job/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar