Senin, 03 Mei 2021

MUI: Vaksin Sinopharm Haram, Tapi Boleh Digunakan karena Darurat

 Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin mengungkap vaksin Corona Sinopharm masih bisa digunakan dalam kondisi darurat meski difatwakan haram. Sama seperti vaksin AstraZeneca, vaksin Corona Sinopharm disebutnya memiliki unsur tripsin babi.

"Iya sudah difatwakan Sabtu 1 Mei 2021. Ketentuannya sama seperti vaksin AstraZeneca, haram tapi bisa digunakan dalam kondisi darurat," jelas Prof Hasanuddin saat dihubungi detikcom Senin (3/4/2021).


"Sama memiliki unsur tripsin babi sehingga hukumnya tetap boleh digunakan saat darurat," lanjutnya.


Diberitakan sebelumnya, vaksin SInopharm digunakan untuk program vaksinasi mandiri atau gotong royong. Efikasi vaksin COVID-19 ini mencapai 78 persen berdasarkan hasil uji klinis fase III di Uni Emirat Arab.


Sementara pemberian dosis kedua vaksin Corona Sinopharm diberikan setelah 21-28 hari disuntik dosis pertama. Vaksin Corona Sinopharm sudah disetujui penggunaan daruratnya oleh BPOM dan EUA keluar pada Jumat (30/4/2021).


"EUA 2159000143A2 untuk vaksin dengan kemasan 1 vial berisi 0,5 ml. Indikasi yang disetujui adalah untuk membentuk antibodi untuk mencegah COVID-19 pada orang dewasa di atas 18 tahun," beber Penny sebelumnya.

https://maymovie98.com/movies/s1m0ne/


Mengenal Ritalin, Obat yang Diamankan Bersama Daniel Mardhany 'Deadsquad'


Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, terkait kasus narkoba. Salah satu obat yang diamankan adalah Ritalin.

Dalam pemeriksaan, Daniel diketahui positif mengkonsumsi ganja dan psikotropika lainnya.


"Positifnya mengandung ganja sama psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (2/5/2021).


Selain mengonsumsi ganja, Daniel Mardhany juga diketahui mengkonsumsi tembakau sintetis. Di TKP, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu butir ritalin atau metilfenidat.


"1 (satu) butir Ritalin atau metilfenidat," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan.


Obat apakah itu Ritalin?

Dikutip dari WebMD, ritalin atau metilfenidat adalah obat yang biasanya dikonsumsi untuk mengobati gangguan attention deficit disorder (ADD), attention deficit hyperactivity disorder (ADHD), dan narkolepsi atau gangguan tidur tertentu.


Obat ini berfungsi untuk mengubah jumlah zat alami tertentu di dalam otak. Ritalin termasuk dalam kelas obat yang dikenal sebagai stimulan. Ini bisa membantu meningkatkan kemampuan seseorang untuk memperhatikan, tetap fokus pada suatu aktivitas, dan mengendalikan masalah perilaku.


Umumnya, orang-orang yang mengkonsumsi obat ini sesuai anjuran dokter, tidak menimbulkan efek samping yang serius. Tetapi, ritalin ini bisa meningkatkan tekanan darah seseorang yang mengkonsumsinya.

Jik dikonsumsi tidak sesuai resep dokter, ada beberapa efek samping yang bisa muncul, seperti:


- Gugup

- Sulit tidur

- Kehilangan nafsu makan

- Penurunan berat badan

- Pusing

- Mual

- Muntah

- Sakit kepala


Ingat! Satgas COVID-19 Juga Melarang Mudik Lokal


Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan larangan perjalanan mudik lebaran, termasuk mudik lokal. Ini dilakukan demi mencegah lonjakan kasus Corona di Indonesia.

"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya, ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri)," kata Doni Monardo dalam rapat mingguan Satgas COVID-19, Minggu (2/4/2021).


"Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," lanjutnya.


Sebelumnya diberitahukan bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sejumlah wilayah tertentu untuk melakukan mudik lokal.


Pengecualiam ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3. Disebutkan, ada 8 wilayah aglomerasi atau kawasan perkotaan yang diizinkan untuk melakukan mudik lokal selama pemberlakuan larangan mudik 2021.


Berikut daftar 8 wilayah aglomerasi yang sempat masuk pengecualian:


Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)

Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Bandung Raya

Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)

Jogja Raya

Solo Raya

Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata).

Namun, dari delapan wilayah aglomerasi tersebut, masyarakat di wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) akhirnya tetap dilarang untuk mudik lokal. Keputusan ini telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur.


"Sudah jelas mudik lokal termasuk mudik di wilayah aglomerasi dilarang," ujar Kadishub Jawa Timur Nyono kepada detikcom, Senin (26/4/2021).

https://maymovie98.com/movies/his-fatal-ways/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar