Jumat, 05 Maret 2021

Selain Diblokir, Snack Video Juga Belum Daftar PSE

 Aplikasi Snack Video diblokir Kementerian Kominfo karena permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi selain itu, terungkap bahwa aplikasi Snack Video belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Mengacu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat, setiap PSE harus mendaftarkan diri ke pemerintah. Namun, ditegaskan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, pemblokiran Snack Video ini bukan dikarenakan Snack Video belum terdaftar sebagai PSE, tetapi murni karena permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"Snack Video saat ini belum terdaftar sebagai PSE di Kominfo. Kalau belum terdaftar kan, masih ada waktu enam bulan sejak Permen Kominfo 5/2020 diundangkan," ujar Dedy kepada detikINET, Rabu (3/3/2021).


Berdasarkan permintaan OJK yang diterima Kominfo, terhitung Selasa kemarin (2/3) Snack Video pun tidak bisa diakses oleh para pengguna internet di Tanah Air.


"Sesuai dengan surat yang kami terima, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin ke OJK. Mengenai detail izin seperti apa, bisa ditanyakan ke OJK," ungkap Dedy.


Adapun berdasarkan informasi yang diterima Kominfo, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.


"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," kata Dedy.


Diketahui, sejak Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat, banyak aplikasi atau penyedia layanan yang belum terdaftar, seperti yang lagi viral, Clubhouse. Sebagai informasi, setiap PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna di Indonesia.


Mereka pun diberi waktu selama enam bulan sejak permen tersebut diundangkan atau terhitung dari 24 November 2020 untuk segera mendaftarkan diri. Apabila tidak, maka konsekuensi pemblokiran bisa jadi hukumannya.

https://movieon28.com/movies/three/


Ilmuwan Ciptakan Drone Berukuran Serangga


 - Drone tanpa awak memiliki bentuk yang besar dan mencolok dengan suara dengungan yang cukup keras. Namun pernahkah kamu bayangkan jika drone memiliki ukuran sebesar serangga?

Nah berkat penelitian dari para peneliti dari Harvard, MIT dan City University of Hong Kong, mereka telah menemukan desain drone yang terinspirasi oleh serangga dengan memiliki efektivitas yang sama.


Hal tersebut karena penggunaan aktuator lunak yang terbuat dari silinder karet dan dilapisi dengan tabung nano karbon sebagaimana dilansir detiKINET dari Ubergizmo, Rabu (3/3/2021).


Dengan tabung nano ini, ketika mereka terkena tegangan, mereka kemudian dapat meremas dan meregangkan karet untuk membantu drone seperti serangga ini mengepakkan sayap dan terbang.


Drone ini berukuran kecil tapi itulah intinya. Dengan membuatnya sangat kecil, mereka akan dapat masuk ke dalam ruang sempit yang tidak bisa dilakukan oleh drone biasa. Ini juga akan membuat mereka akan tahan akan tabrakan karena mereka dapat menahan beberapa benturan.


Namun, drone ini masih jauh dari sempurna dalam bentuknya saat ini. Desain saat ini mengharuskan drone ditambatkan ke sumber listrik yang pada gilirannya membatasi apa yang dapat mereka gunakan, tetapi drone ini menunjukkan banyak janji dan para peneliti berharap bahwa drone ini pada akhirnya dapat digunakan untuk memeriksa mesin atau bahkan menyerbuki tanaman secara artifisial.

https://movieon28.com/movies/31-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar