Sabtu, 13 Maret 2021

Abu Batu Bara Bisa Dibuat Konblok hingga Pengeras Jalan

  Pemerintah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Hal itu tertuang dalam turunan UU Cipta Kerja lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut baik keputusan tersebut. Direktur Utama PTBA, Arvian Arifin mengatakan abu batu bara yang dihapus dari daftar limbah beracun itu bisa dimanfaatkan untuk dibuat konblok hingga bahan baku pembuat jalan.


"Kalau kita lihat yang paling sederhana Fly Ash dan Bottom Ash ini bisa kita manfaatkan untuk timbunan, untuk jalan, dibikin konblok, dibikin bahan bangunan itu juga bisa sebagai bahan pengganti semen misalnya," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/3/2021).


"Nah dengan ada ini tentunya berita baik, gembira buat kita, sehingga yang namanya FABA bisa kita manfaatkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat," tambahnya.


Arvian menjelaskan di negara maju seperti di Eropa sudah lama menerapkan kebijakan tersebut. Selama ini proses itu terkendala di Indonesia karena abu batu bara masuk dalam daftar limbah beracun.


"Limbah batu bara atau FABA sudah tidak masuk dalam limbah B3 sebenarnya di negara-negara maju, di Eropa terutama, itu sudah nggak ada masalah lagi dengan limbah ini nggak masuk limbah beracun," katanya.


Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Hendra Sinadia menyebut sudah seharusnya abu batu bara dihapus dari daftar limbah beracun. Sebab, kedua abu bata bara itu punya segudang manfaat bagi dunia usaha bahkan untuk negara.


"Kita menyambut baik, aspirasi ini sudah disampaikan sudah lama sekali, mungkin lebih dari 10 tahun lalu, sudah lama sekali, pada dasarnya, limbah-limbah pertambangan itu tidak semua dapat dikategorikan sebagai limbah B3, bahkan best practice di banyak negara maju itu dah digunakan jadi bahan dasar konstruksi," ujarnya.


Dari segi dunia usaha, abu batu bara itu bisa digunakan sebagai bahan konstruksi seperti pengeras jalan, jembatan, dan bahan baku material lainnya.


"FABA digunakan di banyak perusahaan ya, bahkan ribuan malah. APINDO pernah membuat suatu kajian itu diperkirakan 10-15 juta ton per tahun, sementara itu limbahnya dikategorikan limbah B3, itu tentu memberatkan bagi perusahaan untuk pengolahan limbah," katanya.


Manfaat lainnya adalah biaya operasional pembangkit listrik bisa lebih hemat.


"Dari segi pembangkit listriknya bisa lebih menghemat operasional pembangkit listrik jadi bisa mengurangi subsidi PLN," imbuhnya.

https://indomovie28.net/movies/chasing-love-to-china/


Abu Batu Bara Disebut Berbahaya, Pengusaha Singgung Limbah Masker


Pemerintah telah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja yaitu PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedua limbah batu bara itu ditulis sebagai non limbah B3.

Namun, keputusan itu ditentang oleh beberapa pihak. Salah satunya oleh LSM Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).


Dalam keterangan tertulisnya, ICEL menilai penghapusan abu batu bara dalam daftar limbah B3 bisa memicu pencemaran sampai mengancam kesehatan warga yang tinggal dekat dengan pabrik yang tidak mengelola FABA. ICEL pun mendorong pemerintah membatalkan pelonggaran aturan pengolahan limbah tadi.


Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia pun angkat suara. Menurut Hendra, apapun limbah tentu ada dampaknya, namun perlu ada uji karakteristik abu batu bara untuk mengukur seberapa besar dampak bahaya dari jenis limbah itu.


"Tentu semua limbah apapun yang dihasilkan pasti ada dampaknya bukan limbah tambang saja, limbah di sungai, limbah rumah tangga pun juga, bahkan masker yang kita pakai juga, cuma kalau bicara mengenai FABA dan limbah-limbah tambang harus ada ujinya dulu, uji toksikologinya," ujar Hendra kepada detikcom, Jumat (12/3/2021).


Menurut Hendra, sebelumnya APINDO pernah mengeluarkan rilis yang menunjukkan hasil uji terhadap FABA.


Dari hasil uji karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif, uji toksikologi Lethal Dose-50 (LD50), serta Toxicity Leaching Procedure (TCLP). Dari beberapa uji petik kegiatan industri menunjukkan bahwa abu batu bara masih memenuhi mutu/ambang batas persyaratan yang tercantum dalam PP No. 101 Tahun 2014, sehingga seharusnya, FABA dikategorikan sebagai limbah non-B3, seperti halnya di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, China, India, Jepang, dan Vietnam.


"Menurut best practice itu di beberapa negara, Jepang, Amerika bahkan di Vietnam pun juga itu FABA itu sudah tidak dikategorikan limbah B3 dan sudah banyak dimanfaatkan sebagai bahan jalan, campuran semen, jembatan, timbunan reklamasi, dan lain-lain," katanya.

https://indomovie28.net/movies/the-love-of-three-smile-scholar-and-the-beauty/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar