Jumat, 23 Oktober 2020

Diminta Tak Tergesa-gesa, Kapan Sebenarnya Vaksinasi COVID-19 Bisa Dilakukan?

 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta program vaksinasi virus Corona COVID-19 tidak dilakukan secara tergesa-gesa. PB IDI pun menyurati Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar vaksinasi dilakukan setelah vaksin sudah terbukti keamanannya.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, apa yang saat ini dilakukan Kementerian Kesehatan hanyalah mempersiapkan program vaksinasi.


"Ini adalah persiapan menunggu hasil clinical trial dan dari proses di BPOM," kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/10/2020).


Dalam kesempatan yang sama Airlangga juga menjelaskan, hingga saat ini belum ada yang menentukan kapan vaksinasi COVID-19 di Indonesia bisa dilakukan. Pasalnya, vaksinasi baru bisa dilakukan setelah mendapatkan sertifikasi dari BPOM.


Sementara untuk mendapat perizinan dari BPOM, kandidat vaksin COVID-19 haruslah menyelesaikan uji klinis tahap 3 terlebih dahulu.


"Proses clinical trial itu diperkirakan sampai bulan Desember. Jadi Desember itu baru kita mendapatkan clinical trial yang di Bandung dan tentu sesudah clinical trial, BPOM baru bisa memberikan perizinan," jelasnya.


Tak hanya itu, BPOM juga perlu melihat dan menilai fasilitas pembuatan vaksin COVID-19 yang digunakan oleh perusahaan pengembang, baik itu di Sinovac, Sinopharm, maupun Bio Farma. Hal ini dilakukan agar kualitas vaksin bisa tetap terjaga dengan baik.


"Jadi timingnya sangat tergantung kepada hasil perizinan dari BPOM. Jadi tidak menentukan tanggal sekian, bulan sekian, tapi ini mengikuti kepada hasil penelitian clinical trial dan mengutamakan keselamatan jiwa manusia," tuturnya.

https://indomovie28.net/zip-zap-and-the-captains-island/


CDC Perbarui Pedoman Kontak Dekat COVID-19, Begini Kriterianya


 Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) memperbarui pedomannya terkait kontak dekat dengan pasien positif COVID-19. Ini dilakukan untuk menambah pengetahuan terkait risiko penularan virus Corona.

Pedoman ini diperbarui menyusul adanya laporan kasus satu petugas penjara yang positif COVID-19, pasca melakukan 22 interaksi dengan narapidana yang juga terinfeksi. Interaksi itu berjalan selama delapan jam, atau sekitar 17 menit per kontaknya.


Sebelumnya, kriteria kontak dekat atau kontak erat yang berlaku adalah berada pada jarak 6 kaki atau 1,8 meter dalam waktu 15 menit atau lebih, dari orang yang positif COVID-19. Kriteria ini juga kerap digunakan di banyak negara, termasuk Kementerian Kesehatan RI.


"Kasus ini menambah pengetahuan ilmiah terkait risiko kontak dekat dengan orang yang terinfeksi COVID-19, dan menyorot lagi pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan," kata CDC yang dikutip dari New York Post, Kamis (22/10/2020).


Namun, menentukan kontak dekat atau kontak erat ini tidak mudah dilakukan. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukannya yang dikutip dari laman resmi CDC sebagai berikut:


1. Faktor kedekatan

Di dalam pedoman terbaru CDC, jarak yang lebih dekat kemungkinan bisa membuat risiko paparan virus dari orang yang terinfeksi semakin meningkat.


2. Durasi paparan

Berdasarkan pedoman terbaru, durasi kontak dekat didefinisikan selama waktu kumulatif 15 menit atau lebih dalam durasi 24 jam.


Pada pasien bergejala, dimulai dari 2 hari sebelum muncul gejala hingga pasien diisolasi. Sedangkan pada pasien asimtomatik atau tak bergejala, waktunya dihitung dari 2 hari sebelum spesimen diperiksa.


3. Munculnya gejala

Paparan virus semakin mungkin terjadi saat gejala khas COVID-19 sudah mulai muncul. Viral shading paling tinggi diyakini beberapa hari sebelum muncul gejala.


4. Risiko persebaran droplet

Kontak dekat ini juga berhubungan dengan risiko persebaran droplet dari orang yang terinfeksi. Aktivitas seperti bernyanyi, berteriak, dan batuk bisa membentuk aerosol yang meningkatkan risiko penularan COVID-19.


5. Faktor lingkungan

Kontak dekat dengan pasien positif COVID-19 juga dipengaruhi dari faktor lingkungan. Misalnya seperti berkerumun, kondisi ventilasi ruangan yang memadai, dan apakah paparan itu terjadi di luar atau dalam ruangan.


6. Penggunaan alat pelindung diri

Karena kebanyakan orang tidak mendapatkan pelatihan atau jenis alat pelindung diri (APD) yang baik, penentuan kontak dekat tidak memperhitungkan penggunaan APD. Pembedaan saat menentukan kontak dekat pada orang yang menggunakan masker kain untuk saat ini tidak disarankan.

https://indomovie28.net/unknown-origins/

#Cokelathitamdanalmond #Telurrebus #Sardenkalengan #Edamame #camilansehat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar