Rabu, 21 Oktober 2020

Menkes Terawan Tegaskan Tak Ada RS yang 'Meng-COVID-kan' Pasien

 Tudingan miring bahwa rumah sakit sengaja meng-COVID-kan pasien demi meraup untung dibantah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menurutnya, hal itu berkaitan erat dengan nurani.

"Kita punya nurani yang kalau ya dikatakan ya, kalau tidak dikatakan tidak," kata Menkes Terawan dalam diskusi HUT ke-56 Partai Golkar, Selasa (21/10/2020).


Untuk menyatakan seorang pasien meninggal dunia, Menkes Terawan menyebut ada pertanggungjawaban hingga ke hadapan Yang Maha Kuasa.


"Karena itu saya masih berpikir yang positif. Ndak ada menurut saya," tegasnya.


Kita punya nurani yang kalau ya dikatakan ya, kalau tidak dikatakan tidak

Menkes Terawan Agus Putranto

Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris dalam kesempatan yang sama menyebut audit administratif bisa memastikan apakah tudingan tersebut benar atau tidak. Menurutnya, hal itu harus benar-benar dibuktikan.


Persoalannya, menurut Fachmi, pedoman dari organisasi kesehatan dunia WHO maupun kementerian kesehatan juga mengalami perubahan. Jika dulu istilah yang dipakai adalah ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan), kini diganti dengan istilah dan kriteria baru antara lain probable, suspek, dan terkonfirmasi.


Hal-hal teknis seperti inilah yang menurut Fachmi perlu disosialisasikan agar tidak timbul saling curiga.


"Kalau memang ada dugaan, saya kira kita punya instrumen untuk melakukan audit medik memastikan itu," jelas Fachmi.

https://kamumovie28.com/the-great-illusionist/


Protes Tak Ditanggapi, 20 Organisasi Kedokteran Somasi Menkes Terawan


Sebanyak 20 organisasi kedokteran melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal ini berkaitan dengan penolakan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

"Somasi kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama," jelas Koordinator Koalisi Advokat, Dr Muhammad Luthfie Hakim, SH, MH melalui rilis yang diterima detikcom, Selasa (20/10/2020).


"Apabila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri Kesehatan maka dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung," lanjutnya.


Somasi dilayangkan agar PMK No 24/2020 nantinya dinyatakan tidak sah. Hal ini sekaligus menjadi desakan bagi Menkes Terawan untuk segera mencabut PMK No. 24/2020.


Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya 5 Oktober, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyurati Menkes Terawan terkait penolakan PMK No 24/2020.


PMK No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dinilai membatasi sejumlah pelayanan kesehatan, termasuk USG untuk ibu hamil. Sekitar 15 spesialis disebut terdampak dengan adanya PMK No 24/2020 ini termasuk jantung, orthopedi, bedah saraf, dan lainnya.


Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBP-RE(K), menyebut salah satu dampak PMK No 24/2020 diberlakukan adalah meningkatnya angka kesakitan dan kematian pasien termasuk ibu dan anak.


Hal ini disebabkan karena USG tak lagi bisa dilakukan dokter kebidanan jika kewenangan dari kolegium radiologi tak diberikan.


Saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu, Prof David menegaskan menjelang diberlakukannya PMK No 24/2020 tak ada sosialisasi yang dilakukan. Ia khawatir penetapan PMK No 24/2020 ini menambah masalah di tengah pandemi COVID-19.


"Kita tidak bisa bayangkan andaikan itu menjadi wewenang radiologi, yang di mana kompetensinya belum menyertai. Apakah bisa radiologi pasang ring yang selama ini dilakukan oleh dokter jantung?" sebut Prof David beberapa waktu lalu.


"Sama sekali tidak ada sosialisasi, tidak ada harmonisasi, tidak diajak pembahasan yang sama," lanjutnya.


Sementara itu, detikcom telah mencoba menghubungi pihak Kementerian Kesehatan untuk dimintakan komentar terkait hal ini. Namun, Sesjen Kementerian Kesehatan RI drg Oscar Primadi, MPH saat dihubungi Selasa (20/10/2020) belum menjawab.

https://kamumovie28.com/natalie-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar