Rabu, 13 Januari 2021

5 Fakta Terbongkarnya Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka

 Praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dibongkar polisi. Sejumlah orang diamankan dan beberapa di antaranya masih berstatus di bawah umur.

Dirangkum detikcom, Rabu (13/1/2021), kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban yang masih berusia 13 tahun. Korban saat itu berhasil melarikan diri dan menceritakan kepada orang tuanya mengenai kejadian tersebut.


Beritut 5 fakta kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka:


1. 47 Orang Diamankan


Total ada 47 orang yang diamankan polisi dari kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya masih berstatus di bawah umur.


"Polisi berhasil mengamankan 47 orang, yang terdiri atas 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/1/2021).

https://indomovie28.net/movies/water-fire/


2. Modus Pelaku


Praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, melibatkan sejumlah anak di bawah umur. Polisi mengungkap modus para pelaku melibatkan para remaja itu.


"Pada September 2020, salah satu korban yang masih berusia 13 tahun dijemput salah satu tersangka inisial SDQ dan dijanjikan untuk diajak bekerja sebagai penjaga toko pakaian," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dimintai konfirmasi.


Korban yang masih belia tersebut terbuai oleh ajakan pelaku tersebut. Hal yang senada pun terjadi kepada orang tua korban yang sama sekali tidak menaruh curiga kepada tersangka.


Namun tersangka justru membawa korban ke Apartemen Green Pramuka. Di tempat tersebut, korban diminta melayani tamu-tamu untuk berhubungan intim.


"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ujar Burhanuddin.


Tidak tahan dengan perlakuan tersangka, pada 17 Desember 2020 pun korban berhasil melarikan diri dari apartemen tersebut. Orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Cempaka Putih pada 20 Desember 2020.


3. 8 Orang Jadi Tersangka


Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Delapan tersangka kasus tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), GP (23) AM (DPO), MTW (DPO), FR (DPO), RND (DPO), dan SRL (DPO).


"Tersangka SDQ, laki-laki dia yang berperan menjemput, menyediakan tempat, melakukan penyekapan hingga menjual korban," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat diminta konfirmasi.


Tersangka SDQ diketahui menjadi aktor utama dari prostitusi online tersebut. Menurut Burhanuddin, tersangka SDQ yang berperan melakukan penjemputan kepada salah korban yang masih berusia 13 tahun dan meyakinkan orang tua korban.


Tujuh tersangka lainnya, lanjut Burhanuddin, diketahui berperan untuk melakukan pemasaran perihal praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka tersebut.


Dia menambahkan, dalam mencari pelanggan, para pelaku menggunakan salah satu aplikasi di media sosial.


"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ujar Burhanuddin.

https://indomovie28.net/movies/ultraman-r-b-the-movie-select-the-crystal-of-bond/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar