Rabu, 27 Januari 2021

PKH BLT Ibu Hamil dan Balita Daftar Online, Apakah Bisa? Simak di Sini

 PKH BLT ibu hamil dan balita berlanjut di tahun 2021 dengan jumlah uang yang diterima Rp 3 juta. Dana PKH BLT ibu hamil dan balita diberikan tiga bulan sekali pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Selain ibu hamil dan balita, PKH diberikan juga pada lima kategori lain. Kategori tersebut adalah kategori pendidikan anak SD/Sederajat, SMP/Sederajat, SMA/Sederajat, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.


Dana PKH hanya diberikan pada penerima yang terdaftar dalam https://dtks.kemensos.go.id. Penerima telah melakukan registrasi atau pendaftaran, yang divalidasi mulai dari tingkat RT/RW hingga provinsi dan pemerintah pusat.


PKH BLT ibu hamil dan balita daftar online, apakah bisa?

Dalam Informasi mekanisme calon KPM PKH, tidak disebutkan mekanisme pendaftaran online. Pendaftaran dilakukan secara offline ke desa dan kelurahan setempat dengan membawa identitas diri berupa KTP dan KK.

https://trimay98.com/movies/jingle-jangle-a-christmas-journey/


Berikut cara daftar PKH BLT ibu hamil dan balita:


Warga mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan membawa KTP dan KK

Pendaftaran dibahas dalam musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal dan usulan baru

Musyawarah desa atau kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani pimpinan dan perangkat desa lain untuk menjadi pre-list akhir

Pre-List akhir digunakan dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data menggunakan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatat operator desa atau kecamatan dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline, yang diekspor berupa file extention SIKS

File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online

Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau wali kota yang kemudian disampaikan serta disahkan gubernur dan diteruskan pada menteri.

Penyampaian dilakukan dengan mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS dan mengunggah surat pengesahan bupati atau wali kota serta berita acara musdes atau muskel.


Syarat dan pembatasan penerima PKH BLT Ibu Hamil dan Balita


Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan PKH BLT dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.


Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:


Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Dikutip dari Indonesia.go.id, mekanisme serupa diterapkan juga pada kelompok penerima lain. Mekanisme online bisa diterapkan pada pengecekan data penerima PKH BLT ibu hamil dan balita serta kelompok penerima lain.


"Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat," tulis situs Indonesia.go.id.


Dana PKH BLT ibu hamil dan balita dan kelompok lain akan diterima tanpa potongan. Bantuan disalurkan dari pemerintah untuk penerima melalui rekening bank.

https://trimay98.com/movies/trolls-world-tour/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar