Senin, 25 Mei 2020

Total 19 Pasien Corona Meninggal Dunia, 12 Ada di DKI

Pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia bertambah. Per hari ini, total ada 19 pasien yang meninggal.
"Data sudah kita upgrade, akumulatif kasus meninggal sampai 18 Maret pukul 12.00 WIB. Total keseluruhan kasus meninggal adalah 19," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, melalui video yang disiarkan langsung lewat akun YouTube BNPB, Rabu (18/3/2020).

Dari 19 pasien yang meninggal itu, 12 di antaranya berada di DKI Jakarta. Kemudian 2 pasien berada di Jawa Tengah.

"DKI ada 12 yang meninggal. Jateng ada 2 kasus yang meninggal," ujarnya.

Selanjutnya, masing-masing 1 pasien yang meninggal ada di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

"Bali ada 1 yang meninggal, Banten ada 1 yang meninggal, Jabar ada 1 yang meninggal, Jatim ada 1 kasus yang meninggal, Sumut ada 1 kasus yang meninggal," kata Yuri.

Komunitas Tuna Rungu RI Kritik Penyampaian Informasi Virus Corona

Surat terbuka mengatasnamakan komunitas disabilitas tuna rungu atau Hard of Hearing (HoH) mengkritisi penyampaian informasi soal virus corona COVID-19 di Indonesia. Surat ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat tertulis apresiasi kepada pemerintah RI yang menyelenggarakan konferensi pers, protokol, dan akomodasi untuk menangani pandemi global virus corona di Indonesia. Namun, dalam surat yang sama penyampaian informasi soal corona juga dikritik karena dianggap mengabaikan hak penyandang tuna rungu.

"Pada setiap konferensi pers yang dilaksanakan Pemerintah Republik Indonesia bersama awak media tidak menyediakan akses Juru Bahasa Isyarat dan teks Bahasa Indonesia. Padahal perlindungan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Indonesia, khususnya disabilitas rungu/HoH," seperti yang tertulis dalam surat bertanggal 16 Maret 2020 itu.

Keadaan tersebut diakui Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jabar Norman Yulian. Menurutnya, pemerintah perlu untuk memperhatikan sisi komunikasi penyampaian COVID-19 bagi penyandang disabilitas.

"Sisi komunikasi penyampaian terkait virus corona kepada disabilitas harus bisa diakses oleh kawan-kawan tuna rungu maupun tuna netra," kata Norman saat dihubungi detikcom, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya imbauan pemerintah untuk tak keluar rumah selama 14 hari juga masih berlaku umum. "Untuk penyampaian belum secara khusus disampaikan melalui jejaring organisasi atau jejaring komunitas yang ada," kata Norman.

Menurutnya hak disabilitas untuk mendapatkan informasi yang memadai dan spesifik diatur dalam UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Bagian Keenam Belas Hak Perlindungan dari Bencana Pasal 20.

"Di antaranya meliputi hak mendapatkan informasi yang mudah diakses, pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana, mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi, mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan yang mudah diakses, dan mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian," tutur Norman.
https://nonton08.com/cast/herman-bernhoft/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar