Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia tembus angka 900 ribu, Minggu (17/1/2021). Hanya kurang dari 100 ribu menuju angka 1 juta kasus.
Dengan penambahan sebanyak 11.287 kasus, jumlah total kasus positif menjadi 907.929 atau kurang 92.757 saja menuju angka satu juta kasus. Penambahan ini juga menempatkan Indonesia di peringkat 19 negara dengan kasus COVID-19 terbanyak di dunia.
Di antara negara-negara Asia, Indonesia berada di urutan ke-4 penyumbang kasus positif terbanyak. Urutan pertama ditempati India dengan 10.558.710 kasus, disusul Turki dengan 2.380.665 kasus, dan Iran dengan 1.324.395 kasus.
Program vaksinasi yang dimulai pada Rabu (13/1/2021) diharapkan bisa membantu mengendalikan pertambahan kasus. Namun sepertinya masih butuh waktu lama, karena penyuntikan 181,5 juta warga yang menjadi sasaran vaksinasi diproyeksikan bakal memakan waktu 15 bulan.
Dari sejak kasus COVID-19 pertama kali ditemukan di Indonesia pada Maret 2020, berikut kilas balik perkembangannya hingga tembus 900 ribu kasus.
17 Januari 2021: Tembus 900 ribu kasus
Positif 907.243
Sembuh 736.460
Meninggal 25.987
8 Januari 2021: Tembus 800 ribu kasus
Positif 808.340
Sembuh 666.883
Meninggal 23.753
25 Desember 2020: Tembus 700 ribu kasus
Positif 700.096
Sembuh 570.304
Meninggal 20.847
11 Desember 2020: Tembus 600 ribu kasus
Positif 605.243
Sembuh 496.886
Meninggal 18.511
23 November 2020: Tembus 500 ribu kasus
Positif 502.110
Sembuh 422.386
Meninggal 16.002
28 Oktober 2020: Tembus 400 ribu kasus
Positif 400.483
Sembuh 325.793
Meninggal 13.612
4 Oktober 2020: Tembus 300 ribu kasus
Positif 303.498
Sembuh 228.453
Meninggal 11.151
8 September 2020: Tembus 200 ribu kasus
Positif 200.035
Sembuh 142.958
Meninggal 8.230
27 Juli 2020: Tembus 100 ribu kasus
Positif 100.303
Sembuh 52.164
Meninggal 4.838
2 Maret 2020: Kasus pertama
Positif 2
Sembuh 0
Meninggal 0
https://cinemamovie28.com/movies/risen/
Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Antam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020. Pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021.
"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko kepada detikcom, Minggu (17/1/2021).
Berdasarkan petitum, Budi Said meminta PN Surabaya mengabulkan gugatannya, yakni Antam harus membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram atau setara 1,136 ton.
Lebih lanjut, nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.
Budi Said juga meminta Antam membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Budi Said juga meminta Antam membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan Antam memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar