Minggu, 17 Januari 2021

Tembus 900 Ribu, Menuju 1 Juta Kasus! Ini Kilas Balik COVID-19 di Indonesia

 Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia tembus angka 900 ribu, Minggu (17/1/2021). Hanya kurang dari 100 ribu menuju angka 1 juta kasus.

Dengan penambahan sebanyak 11.287 kasus, jumlah total kasus positif menjadi 907.929 atau kurang 92.757 saja menuju angka satu juta kasus. Penambahan ini juga menempatkan Indonesia di peringkat 19 negara dengan kasus COVID-19 terbanyak di dunia.


Di antara negara-negara Asia, Indonesia berada di urutan ke-4 penyumbang kasus positif terbanyak. Urutan pertama ditempati India dengan 10.558.710 kasus, disusul Turki dengan 2.380.665 kasus, dan Iran dengan 1.324.395 kasus.


Program vaksinasi yang dimulai pada Rabu (13/1/2021) diharapkan bisa membantu mengendalikan pertambahan kasus. Namun sepertinya masih butuh waktu lama, karena penyuntikan 181,5 juta warga yang menjadi sasaran vaksinasi diproyeksikan bakal memakan waktu 15 bulan.


Dari sejak kasus COVID-19 pertama kali ditemukan di Indonesia pada Maret 2020, berikut kilas balik perkembangannya hingga tembus 900 ribu kasus.


17 Januari 2021: Tembus 900 ribu kasus

Positif 907.243

Sembuh 736.460

Meninggal 25.987


8 Januari 2021: Tembus 800 ribu kasus

Positif 808.340

Sembuh 666.883

Meninggal 23.753


25 Desember 2020: Tembus 700 ribu kasus

Positif 700.096

Sembuh 570.304

Meninggal 20.847


11 Desember 2020: Tembus 600 ribu kasus

Positif 605.243

Sembuh 496.886

Meninggal 18.511


23 November 2020: Tembus 500 ribu kasus

Positif 502.110

Sembuh 422.386

Meninggal 16.002


28 Oktober 2020: Tembus 400 ribu kasus

Positif 400.483

Sembuh 325.793

Meninggal 13.612


4 Oktober 2020: Tembus 300 ribu kasus

Positif 303.498

Sembuh 228.453

Meninggal 11.151


8 September 2020: Tembus 200 ribu kasus

Positif 200.035

Sembuh 142.958

Meninggal 8.230


27 Juli 2020: Tembus 100 ribu kasus

Positif 100.303

Sembuh 52.164

Meninggal 4.838


2 Maret 2020: Kasus pertama

Positif 2

Sembuh 0

Meninggal 0

https://cinemamovie28.com/movies/risen/


Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya


Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Antam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020. Pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021.


"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko kepada detikcom, Minggu (17/1/2021).


Berdasarkan petitum, Budi Said meminta PN Surabaya mengabulkan gugatannya, yakni Antam harus membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram atau setara 1,136 ton.


Lebih lanjut, nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.


Budi Said juga meminta Antam membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.


Budi Said juga meminta Antam membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan Antam memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

https://cinemamovie28.com/movies/rigor-mortis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar