Minggu, 17 Januari 2021

Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya

 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Antam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020. Pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021.


"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko kepada detikcom, Minggu (17/1/2021).


Berdasarkan petitum, Budi Said meminta PN Surabaya mengabulkan gugatannya, yakni Antam harus membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram atau setara 1,136 ton.


Lebih lanjut, nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.


Budi Said juga meminta Antam membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.


Budi Said juga meminta Antam membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan Antam memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

https://cinemamovie28.com/movies/the-abcs-of-death/


Mau Jajal Investasi Reksa Dana? Baca Ini Dulu


Kawula muda semakin melek investasi. Salah satu instrumen yang sedang digandrungi adalah pasar saham. Tidak ada yang salah, tapi sebenarnya selain saham ada beragam instrumen lainnya, salah satunya reksa dana.

Melansir IDX, Minggu (17/1/2021), reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.


"Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas," demikian dikutip detikcom.


Selain itu, reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.


Reksa dana, secara sederhana dapat diartikan sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.


Reksa dana dapat dibedakan berdasarkan portfolio investasinya. Pertama, reksa dana pasar uang (money market funds).


"Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal," demikian penjelasan IDX.


Lalu, kedua adalah reksa dana pendapatan tetap (fixed income funds). Reksa dana jenis ini melakukan investasi sedikitnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang.


Reksa dana tersebut memiliki risiko yang relatif lebih besar dari reksa dana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.


Berikutnya ada reksa dana saham (equity funds). Reksa dana ini melakukan investasi sedikitnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas.


"Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi," jelas IDX.


Terakhir adalah reksa dana campuran (discretionary funds). Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang.

https://cinemamovie28.com/movies/sucker-punch/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar