Sabtu, 16 Mei 2020

Mengenal 20 Istilah Terkait COVID-19: ODP, PDP, Rapid hingga Swab Test

Seiring riset dan usaha penanganan virus corona muncul berbagai istilah baru. Istilah tersebut kerap tidak diketahui artinya, meski sudah sering kali mendengar.
Berikut arti dan makna 20 istilah terkait virus corona atau COVID-19 biar nggak bingung.

1. ODP
Dikutip dari Kementerian Kesehatan, ODP atau Orang Dalam Pemantauan biasanya memiliki salah satu gejala COVID-19. Gejala tersebut adalah gangguan pernapasan, seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas.

Biasanya, ODP harus menjalani isolasi di rumah dan kondisinya akan dipantau selama dua minggu. ODP langsung dibawa ke rumah sakit bila kondisinya makin memburuk atau tes laboratorium menunjukkan hasil positif.

2. PDP
PDP adalah Pasien Dalam Pengawasan yang biasanya sudah punya gejala demam atau gangguan pernapasan. Pasien PDP biasanya memiliki riwayat perjalanan ke wilayah terinfeksi COVID-19 atau kontak dengan pasien.

Pengawasan yang ketat diterapkan pada pasien PDP supaya jangan sampai mengalami perburukan. Pasien mengalami rawat inap di rumah sakit dalam ruang yang terisolasi, pemeriksaan laboratorium, dan pemantauan ketat pada siapa saja yang kontak dengan PDP.

3. OTG
OTG atau Orang Tanpa Gejala adalah istilah untuk menandai orang yang terinfeksi virus corona, namun tidak menunjukkan gejala tertentu. Dalam beberapa kasus, pasien OTG bisa menjalani perawatan mandiri dengan pengawasan dokter.

Pasien OTG wajib melakukan isolasi diri selama 14 hari serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. OTG sebaiknya tinggal terpisah untuk mencegah penyebaran infeksi pada anggota keluarga yang lain. Kesehatan pasien OTG akan dipantau tenaga kesehatan, sehingga bisa bertindak secepatnya jika gejala makin buruk.

4. Suspect
Istilah suspect sempat digunakan untuk menandai pasien terkait virus corona. Pasien suspect menunjukkan gejala, pernah melakukan perjalanan, atau kontak dengan pasien COVID-19.

Pasien suspect virus corona wajib melakukan swab test dan isolasi di rumah sakit. Hal ini memudahkan tindakan secepatnya, jika kondisi pasien makin buruk. Semua tindakan medis akan dilakukan untuk memperbaiki kondisi pasien secepatnya.

5. PSBB
Kebijakan PSBB adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia. Aturan ini untuk menekan kasus dan mencegah penularan virus corona atau COVID-19 di masyarakat.

PSBB ditandai pembatasan kegiatan di tempat umum, keagamaan, sosial, dan budaya, serta berbagai moda transportasi. PSBB juga meliburkan sekolah dan tempat kerja kecuali bidang yang dinilai vital bagi kehidupan masyarakat.

6. Social distancing
Istilah social distancing sering terdengar bersamaan dengan meningkatnya kasus COVID-19. Social distancing bisa diartikan pembatasan sosial untuk meminimalkan kontak dengan orang lain.

Dikutip dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), social distancing dilakukan dengan menghindari tempat umum. Hal lain yang dilakukan adalah menjauhi keramaian dan menjaga jarak sedikitnya satu meter.

7. Physical distancing
Konsep physical distancing sebetulnya hampir sama dengan social distancing. Physical distancing diterapkan untuk menekan risiko penularan dan jumlah kasus COVID-19.

Aturan physical distancing pembatasan fisik dilakukan dengan jaga jarak minimal satu meter. Dengan jaga jarak, virus corona tidak mudah menyebar dan menginfeksi orang lain.

8. WFH
WFH atau work from home bisa diartikan kerja dari rumah. Kebijakan ini mengizinkan karyawan menyelesaikan pekerjaan dari rumah. Aturan WFH mirip belajar dari rumah bagi siswa sekolah atau ibadah di rumah.

Kebijakan WFH memungkinkan penerapan social distancing dan physical distancing, sebagai usaha pencegahan penularan virus corona. WFH biasanya diterapkan sesuai aturan lembaga terkait hingga kondisi menjadi lebih baik.

9. Karantina
Dikutip dari Badan Kesehatan Dunia WHO, karantina direkomendasikan untuk terinfeksi virus corona namun tidak menunjukkan gejala. Karantina akan menekan risiko penyebaran dan peningkatan kasus virus corona.

Karantina bisa dilakukan dengan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Selama karantina yang wajib dilakukan adalah menerapkan pola hidup bersih, sehat, dan tidak bertemu dengan orang lain. Jika harus bertemu wajib menjaga jarak minimal satu meter dan menggunakan masker.

10. Isolasi
Isolasi adalah tindakan memisahkan orang yang tidak dan sudah sakit COVID-19. Tindakan ini untuk mencegah penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 di lingkungan umum.

Bagi yang telah dipastikan terinfeksi virus corona, menerapkan isolasi adalah langkah yang tepat. Isolasi biasanya dilakukan dalam ruang khusus di rumah sakit untuk memudahkan pemantauan dan penerapan tindakan medis secepatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar