Jumat, 19 Februari 2021

Telkomsel Genjot Layanan Hiburan Digital dengan MAXstream Original

 Telkomsel terus menggenjot platform video on demand (VOD) MAXstream dalam menikmati hiburan digital di tengah pandemi. Memperkaya konten dengan membawa MAXstream Original pun jadi andalan.

MAXstream Original berupa serial dan film, maupun professional generated content lewat kolaborasi dengan sineas lokal, content creator professional dan YouTuber Tanah Air terus dilakukan.


Terhitung sejak awal hadir di tahun 2018, hingga kini telah hadir lebih dari 670 Judul MAXstream Original berupa film dan serial, serta lebih dari 50 professional generated content. MAXstream pun memperkuat eksistensi dalam industri hiburan digital dengan berfokus pada film bergenre komedi romantis, reality show, drama keluarga dan horror.


"Telkomsel melalui MAXstream akan terus bergerak maju menjadi The Home of Entertainment yang mampu menghadirkan lebih banyak bayangan yang tidak hanya menghibur, namun juga memberikan nilai tambah bagi pelanggan dengan mengedepankan customer-centric di setiap produksi film yang dijalankan," ujar VP Digital Lifestyle Telkomsel Nirwan Lesmana dalam siaran persnya.


Selain memperkaya MAXstream Original, berbagai platform over the top (OTT), seperti HBO GO, iflix, Vidio, dan VIU juga digandeng yang kini tersedia di dalam ekosistem MAXstream. Secara keseluruhan, MAXstream menyediakan 56 saluran televisi lokal dan internasional, 14 platform OTT, serta lebih dari 10.000 koleksi film dan serial.


MAXstream diklaim sebagai platform marketplace OTT terdepan di Indonesia dengan total unduhan sebanyak lebih dari 30 juta kali di Google Play Store serta App Store, serta mencatatkan total 130 juta total views dan sekitar 55 juta menit waktu menonton per bulannya.


Terbaru, MAXstream menghadirkan 20:21, sebuah MAXstream original. Singkat cerita, ada karakter bernama Eddie di serial 20:21 yang secara misterius terjebak dalam lingkaran waktu (time loop) dan menjalani hari yang sama secara berulang-ulang.


Di setiap pengujung hari, Eddie selalu mengalami kematian, tetapi ia tetap terbangun di keesokan harinya. Merasa janggal, Eddie berupaya memecahkan persoalan tersebut.


"Kemunculan serial 20:21 menjadi bukti konsistensi Telkomsel untuk memberikan lebih banyak film dan tayangan digital berkualitas bagi pelanggan melalui MAXstream sebagai platform video on demand (VOD) terdepan dari Telkomsel," tutur Nirwan.


Karakter Eddie dibintangi Ajil Ditto, Aisyah Aqillah yang berperan sebagai Citra. Widi Mulia pun terlibat dalam serial 20:21. Sebagai informasi, 20:21 disutradarai oleh Denny Pusung, yang merupakan sutradara film Ajari Aku Islam dan Penulis Skenario Terpuji Festival Film Bandung, Lintang Pramudya Wardhani.


Dalam menggarap 20:21, MAXstream berkolaborasi dengan rumah produksi Ceria Art Entertainment untuk mendukung industri kreatif di Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.

https://trimay98.com/movies/catatan-si-boy/


UU ITE Biang Masalah, Pemerintah Akan Buat Pedoman Penafsiran


Pemerintah didesak untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang acapkali memakan korban lewat pasal karetnya. Begini jawaban dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Disampaikan Johnny, UU ITE pada dasarnya untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.


"Namun, pemerintah berpedoman bahwa dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ujar Menkominfo dalam pernyataannya yang diterima detikINET, Selasa (16/2/2021).


Untuk itu, Kominfo mendukung bersama Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial agar lebih jelas dan dapat menghindari penafasiran yang beragam.


Pasal yang dinilai bermasalah, yaitu Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) yang mana dikenal sebagai pasal karet. Menkominfo mengatakan, pasal-pasal tersebut beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), serta selalu dinyatakan konstitusional.


Menkominfo menjelaskan bahwa UU ITE hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini (misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE), serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif.


UU ITE sendiri juga telah mengalami revisi di tahun 2016 dengan merujuk pada beberapa putusan MK.


"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," pungkasnya.

https://trimay98.com/movies/fear-city-a-family-style-comedy/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar