Jumat, 19 Februari 2021

UU ITE Punya Dampak Negatif Sosial dan Politik

 Pemerintah memberi angin untuk revisi UU ITE. Sikap pemerintah seperti menyambut kritikan karena UU ini dinilai berdampak negatif.

"Ada dampak sosial dan politik. Politisi memakai UU ITE untuk menjatuhkan lawan. Dampak sosialnya, orang bisa saling melaporkan karena balas dendam, barter kasus, terapi kejut dan mengkriminalkan orang kritis," kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto dalam wawancara dengan detikINET, Selasa (16/2/2021).


SAFEnet sejak awal menurut Damar meminta revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ada banyak pasal bermasalah dan pasal karet.


"Banyak yang dipidanakan dengan pasal 27-29 dan pasal itu dipaksakan selain duplikasi hukum dengan KUHP. Ada pasal rawan lain yang bisa disalahgunakan misalnya internet shutdown. Itu harus diperbaiki," kata Damar.


Menurut Damar, data menunjukkan tingkat penghukuman dari UU ITE mencapai 96,8% dan kemungkinan dipenjara 88%. Meskipun jumlah hukuman pada pasal 45 dikurangi, masalahnya pasal penjeratnya belum diubah.


"Dalam prakteknya penahanan masih terjadi dan pakai Pasal 28 ayat 2. Problem tidak selesai cuma karena perubahan jumlah hukuman," jelasnya.


SAFEnet menyambut baik jika pemerintah mau serius merevisi UU ITE. Karena sebelumnya, seruan-seruan dari SAFEnet hanya dianggap angin lalu.


"Bolanya sekarang di pemerintah," pungkas Damar.


Berikut pasal karet UU ITE yang perlu direvisi menurut SAFEnet karena multitafsir dan menimbulkan dampak sosial:


1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.


2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online


3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.


4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.


5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.


6. Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.


7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.


8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.


9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dibolehkan penahanan saat penyidikan.

https://trimay98.com/movies/meet-me-after-sunset/


Bitcoin Kini Bisa Dipakai di Apple Pay


Pengguna BitPay Prepaid Mastercard di Amerika Serikat kini bisa menggunakan bitcoin-nya untuk transaksi di Apple Pay.

Bitcoin bukan satu-satunya mata uang kripto yang bisa dipakai lewat BitPay Wallet, melainkan juga mata uang kripto lain seperti Ether, USD Coin, Gemini Dollar, Paxos, Binance USB, dan Bitcoin Cash.


Tak berhenti di Apple Pay, BitPay pun berencana menghadirkan dompet mata uang kripto itu di Google Pay dan Samsung Pay, yang direncanakan akan terjadi pada akhir Maret.


"Kami punya ribuan pengguna BitPay Wallet yang menggunakan BitPay Card. Dengan menambahkan Apple Pay dan dalam waktu dekat Google dan Samsung Pay akan mempermudah menggunakan BitPay Card di lebih banyak tempat," ujar CEO BitPay Stephen Pair dalam keterangannya.


Sebelumnya, ada analis dari RBC Capital Markets yang menyarankan Apple untuk meluncurkan tempat penukaran mata uang kriptonya sendiri. Pasalnya, dengan jumlah penggunanya yang sangat banyak, Apple bisa menghasilkan lebih dari USD 40 juta jika mereka membuat tempat penukaran mata uang kriptonya sendiri.


Belakangan ini mata uang kripto, termasuk bitcoin memang sedang ramai dibicarakan. Seperti naik turunnya nilai tukar Dogecoin yang sering dipromosikan oleh CEO Tesla Elon Musk, atau juga nilai bitcoin yang baru-baru ini mencapai USD 49.714 atau setara Rp 700,96 juta per keping.


Pergerakan nilai tukar bitcoin selama 2021 ini sendiri sudah mencapai lebih dari USD 20 ribu, dan hampir menyentuh level USD 50 ribu per kepingnya.


Baru-baru ini Elon Musk pun membeli bitcoin senilai USD 1,5 miliar, yang membuatnya dikritik banyak pihak. Pasalnya kegiatan menambang bitcoin menghabiskan banyak listrik, sementara Musk sendiri dikenal sebagai sosok yang ramah lingkungan.


Energi listrik sangat bergantung pada bahan bakar fosil, terutama batu bara. Prosesnya pun menghasilkan banyak polusi. Dengan semakin maraknya aktivitas penambangan, konsumsi listrik pun bakal kian besar.

https://trimay98.com/movies/haji-backpacker/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar