Senin, 22 Februari 2021

Wanita Ini Meninggal Usai Terima Donor Paru yang Terinfeksi COVID-19

 Seorang wanita di Michigan, Amerika Serikat (AS) meninggal setelah menerima transplantasi paru ganda. Diketahui paru dari pendonor tersebut terinfeksi virus Corona.

Para peneliti studi yang dipublikasi American Journal of Transplantation mengatakan, kasus ini mungkin menjadi yang pertama terjadi di AS yang membuktikan virus Corona bisa ditularkan melalui transplantasi organ.


"Kami sama sekali tidak akan menggunakan organ paru tersebut, jika kami mendapat hasil tes COVID-19 yang positif," kata Dr Daniel Kaul dari Fakultas Kedokteran Universitas Michigan yang dikutip dari NYPost, Senin (22/2/2021).


Diketahui penerima donor tersebut seorang wanita yang mengalami penyakit paru obstruktif kronis dan dioperasi di Rumah Sakit Universitas di Ann Arbor. Sementara pendonornya adalah wanita yang berasal dari Upper Midwest, yang meninggal karena cedera otak parah akibat kecelakaan mobil.


Saat sampel dari hidung dan tenggorokannya diperiksa, keduanya dinyatakan negatif dari COVID-19.


Namun, tiga hari pasca operasi wanita yang mendapat donor paru tersebut mengalami demam tinggi, tekanan darah rendah, napas berat, dan infeksi pada paru-paru. Dokter pun memutuskan untuk melakukan tes COVID-19, setelah wanita tersebut mengalami syok septik.


Hasilnya, dari sampel yang diambil dari wanita tersebut termasuk pada bagian paru dinyatakan positif COVID-19.


"Dari data yang diperoleh dari keluarga pendonor mengatakan tidak ada riwayat perjalanan atau gejala seperti demam, batuk, sakit kepala atau diare baru-baru ini," tulis penelitian tersebut.


"Tidak diketahui juga, apakah si pendonor tertular COVID-19 baru-baru ini atau terinfeksi SARS-CoV-2," lanjutnya.


Melihat kasus ini, Dr Kaul menegaskan perlu adanya pengambilan sampel dari organ yang lebih ekstensif sebelum transplantasi dilakukan. Terutama di wilayah yang memiliki kasus COVID-19 yang lebih banyak.

https://movieon28.com/movies/air-strike/


Simak, Ini Cara Penanganan Kasus COVID-19 di Tingkat RT Selama PPKM Mikro


 Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Kebijakan ini berfungsi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan berskala kecil, seperti di tingkat rukun tetangga (RT)

Kebijakan ini berlaku khusus untuk sejumlah wilayah di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.


Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting, SpP (K), FCCP, mengatakan bahwa sistem zonasi pengendalian PPKM mikro diberlakukan hingga di tingkat RT.


Misalnya, ada warga yang dilaporkan positif COVID-19, maka pihak puskesmas dan posko desa akan memantau dan menetapkan apakah RT tersebut termasuk zona kuning, oranye, atau merah. Lebih lanjut, kata dr Ginting, penetapan zonasi di lingkungan RT pun ada kriterianya, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.


"Zonasi kuning itu ada 1-5 rumah yang positif, kemudian ada oranye itu adalah 6-10 rumah. Zona merah itu lebih dari 10 rumah (selama 7 hari terakhir)," kata dr Ginting dalam konferensi pers BNPB, Senin (22/2/2021).


Berikut skenario lengkapnya:


Zona hijau:

Surveilans aktif

Seluruh suspek dites

Pemantauan rutin dan berkala.

Zona kuning:

Temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat.

https://movieon28.com/movies/i-t/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar