- Donald Trump terkenal vokal di media sosial, namun kini ia masih dibungkam oleh banyak platform setelah peristiwa yang terjadi di Gedung Capitol. Ia dianggap bertanggung jawab dalam membuat massa berdatangan dan mengakibatkan riot.
Berikut ini, dikutip detikINET dari Washington Post, daftar media sosial dan platform lain yang memutuskan memblokir akun milik mantan presiden Amerika Serikat tersebut:
1. Twitter
2. Facebook dan Instagram
3. YouTube
4. Amazon Web Services (Parler)
5. Snapchat
6. Reddit
7. Twitch
8. LiquidWeb
9. shopify
Melansir Reuters, dengan cepat setelah larangan Twitter, Trump mengatakan bahwa dia 'tidak akan dibungkam' dan menjanjikan adanya pengumuman besar segera.
Trump juga menuliskan tweet dari akun Twitter @POTUS tak lama setelah larangan tersebut dan mencerca perusahaan teknologi tersebut. Ia mengatakan sedang mempertimbangkan untuk membangun platform media sosialnya sendiri. Namun kicauan Trump langsung dihapus oleh perusahaan.
Trump saat ini hanya memiliki alternatif seperti platform konservatif online Gab, jaringan kebebasan berbicara dengan hampir tidak ada aturan sensor. Akan tetapi, Gab memiliki jangkauan yang jauh lebih sedikit. Para pendukung Trump pun dipantau ahli sudah beralih ke Gab dan platform MeWe.
Platform lain yang mungkin dipakai Trump adalah platform video Rumble dan layanan streaming video DLive, bersama dengan situs berita alternatif seperti American Media Periscope, menurut Monica Stephens, asisten profesor di University of Buffalo, yang penelitiannya berfokus pada media sosial.
"Saya tidak berpikir Trump akan bergabung dengan platform yang lebih kecil ini. Kemungkinan besar dia akan menciptakan sesuatu sendiri daripada bergabung dengan sesuatu yang tunduk pada kendali orang lain," ucapnya.
Selain itu, Trump dapat memanfaatkan jaringan seperti Fox News, OAN, dan Newsmax untuk menyampaikan pesannya kepada para pendukung.
Sejalan dengan perkiraan Stephens, Trump pernah mengatakan bahwa dirinya dan tim tengah berusaha membangun platform sendiri.
"Kami telah bernegosiasi dengan berbagai situs lain, dan akan segera mengumumkan secara besar-besaran, sementara kami juga melihat kemungkinan membangun platform kami sendiri dalam waktu dekat," kata Trump.
https://nonton08.com/movies/parker/
Gugatan Indosat PHK Karyawan Ditolak Pengadilan
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan PT Indosat Tbk yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya bernama Dadang Kurniawan.
Dalam surat putusan No.19/Pdt-Sus-PHI/2020/PN.Mks, hakim menilai PHK tidak sah dan batal demi hukum. Pengadilan memerintahkan Indosat untuk menempatkan kembali Dadang pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
Pihak Indosat pun diberikan hukuman untuk membayar upah karyawan dan memberikan hak normatif dan berbagai insentif yang yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Menanggapi putusan pengadilan, R Roro Dwi Handayani, Presiden Serikat Pekerja (SP) Indosat, mengatakan putusan ini merupakan wujud kepastian hukum dan keadilan bagi semua.
"Putusan PHI Makassar telah sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PKB PT Indosat sendiri. Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, karena negara telah hadir melindungi hak-hak pekerja" ungkap Roro dalam keterangan resmi yang diterima detikINET.
SP Indosat juga meminta Direksi Indosat untuk menghormati dan menjalankan Putusan PHI Makassar yang telah memenangkan karyawan tersebut. Selain itu menghimbau agar perusahaan menghormati aturan ketenagakerjaan serta kesepakatan yang telah dibuat dengan Serikat Pekerja Indosat.
"Kami merasa, sejak hadirnya CEO asing, penanganan ketenagakerjaan diduga tidak mengedepankan aspek humanis dan kepatutan, seperti PHK yang diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan, tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, dan dilakukan di kamar hotel hanya berduaan," kata Roro.
"Kami akan terus mengawal kasus PHK ini hingga berkekuatan hukum tetap dan putusannya dijalankan sebagaimana mestinya "pungkasnya.
Untuk diketahui, Dadang Kurniawan merupakan karyawan Indosat di Makassar yang telah mengabdi 20 tahun. Dia menolak PHK yang disodorkan perusahaan pada tanggal 14 Februari 2020. Indosat lantas membawa kasus PHK ini ke pengadilan. Dadang bergeming dan bencana untuk menggugat balik perusahaan.
Terkait putusan pengadilan Makasar, detikINET tengah menghubungi pihak Indosat untuk diminati tanggapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar