Kasus COVID-19 di Indonesia per Selasa (2/2/2021) lagi-lagi bertambah 8.700. Jumlah totalnya sudah mencapai di angka 1.174.779 kasus, dengan 973.452 sembuh dan 31.976 kasus meninggal.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan jumlah wilayah di zona merah pada minggu ini kembali mengalami penurunan. Namun, jumlah wilayah di zona oranye atau sedang kembali meningkat.
"Terdapat penurunan daerah yang masuk ke zona risiko tinggi (zona merah). Jika pada minggu sebelumnya ada 63 kabupaten/kota, maka jumlahnya menurun menjadi 43 kabupaten/kota," kata Prof Wiku dalam konferensi pers di YouTube Sekretaris Presiden, Selasa (9/2/2021).
"Namun demikian, sangat disayangkan untuk daerah yang masuk ke zona risiko sedang (zona oranye) jumlahnya kembali mengalami peningkatan. dari 322 kabupaten/kota dari minggu lalu, menjadi 346 kabupaten/kota," lanjutnya.
Selain itu, Prof Wiku juga mengingatkan bahwa zona risiko sedang atau oranye bukanlah zona aman dan harus tetap waspada. Jika lengah, wilayah yang ada di zona oranye ini bisa berpindah ke zona merah.
Meski angka kasus naik, jumlah wilayah yang masuk ke zona merah Corona per 7 Januari 2021 mengalami penurunan dari pekan sebelumnya. Jika sebelumnya ada 63, di pekan ini turun menjadi 43 kabupaten/kota.
Berikut daftar 43 wilayah yang masuk zona merah Corona yang dikutip dari laman resmi Satgas COVID-19.
1. Sumatera Utara
- Kota Medan
2. Sulawesi Utara
- Kota Manado
3. Sulawesi Tengah
- Morowali
- Kota Palu
4. Papua
- Keerom
- Kota Jayapura
5. Nusa Tenggara Timur
- Sumba Timur
- Ende
- Kota Kupang
- Manggarai Timur
6. Lampung
- Lampung Tengah
- Lampung Timur
7. Kalimantan Timur
- Kutai Timur
- Paser
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Berau
8. Kalimantan Tengah
- Kota Palangkaraya
9. Kalimantan Selatan
- Kotabaru
- Tapin
10. Jawa Timur
- Jombang
- Kota Madiun
11. Jawa Tengah
- Purbalingga
- Purworejo
- Wonogiri
- Pati
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
12. Jawa Barat
- Kota Bogor
13. Jambi
- Kota Sungai Penuh
14. DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Jakarta Utara
15. DI Yogyakarta
- Kulon Progo
- Bantul
- Kota Yogyakarta
16. Bali
- Jembrana
- Gianyar
- Tabanan
- Badung
- Kota Denpasar
- Bangli
https://kamumovie28.com/movies/tiger-in-the-smoke/
5 Fakta Penting Soal D-dimer, Indikator Bekuan Darah pada COVID-19
Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan membahas istilah D-dimer dalam tulisan di blognya. Dalam tulisannya yang mengutip dari seorang pakar, Dahlan Iskan menyebut D-dimer ini sangat ditakuti para dokter yang menangani pasien COVID-19 di ICU.
"D-dimer adalah munculnya 'cendol-cendol' di dalam darah. Lapisan protein tertentu dalam darah menyatu dengan 'teman sejenis' sehingga membentuk gumpalan kecil-kecil," tulis Dahlan Iskan.
Kepada detikcom, dokter jantung dari RS Siloam dr Vito A Damay, SpJP(K) menjelaskan apa itu D-dimer hingga faktor penyebabnya. Berikut 5 hal yang perlu diketahui soal D-dimer.
1. Apa itu D-dimer?
D-dimer adalah fragmen protein yang muncul saat bekuan darah larut dalam tubuh. D-dimer ini memang diperiksa pada pasien COVID-19.
Dalam kondisi normal, tubuh memiliki mekanisme untuk melakukan pembekuan dan pengenceran darah. Pembekuan darah ini umumnya terjadi saat luka, untuk mencegah pendarahan terus-menerus. D-dimer dipakai untuk memeriksa apakah ada ada kelainan atau gangguan dalam mekanisme pembekuan darah.
2. Bagaimana pada pasien COVID-19?
D-dimer ini memang banyak diperiksa pada pasien yang terinfeksi virus Corona. Salah satu penyebab pembekuan darah adalah reaksi imunitas. Saat infeksi terjadi, virus SARS-CoV-2 akan menyebabkan gangguan pembekuan darah atau koagulopati.
Kondisi ini bisa menyebabkan terjadinya penggumpalan darah atau thrombosis di vena atau pembuluh darah balik yang mengalir ke jantung. Selain itu, bisa menyumbat pembuluh darah dari jantung ke paru-paru, sehingga jika tersumbat bisa menyebabkan kematian.
"Parameter untuk memeriksa apakah ada gumpalan darah inilah D-dimer itu," kata dr Vito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar