Rabu, 24 Juni 2020

Gandeng KPK, Pertamina Pastikan Operasional Bisnis Sesuai GCG

PT Pertamina (Persero) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supervisi dan pendampingan sebagai upaya memastikan penyelesaian beberapa permasalahan dan kegiatan operasional bisnis Pertamina selalu berada dalam koridor Good Corporate Governance (GCG).
Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M. Haryo Yunianto menjelaskan Pertamina perlu melibatkan instansi terkait termasuk KPK untuk membantu perseroan agar terhindar dari benturan kepentingan pada kegiatan operasional dan bisnis.

"Kerja sama dengan KPK merupakan wujud komitmen Pertamina untuk menjalankan prinsip kejujuran, kehati-hatian dan transparansi. Karena Pertamina percaya bahwa keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya terlihat dari angka profit yang terus meningkat melainkan juga diukur dari perilaku-perilaku bisnis yang beretika," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020).

Haryo menuturkan sejumlah aktivitas bisnis yang perlu mendapat pendampingan dari KPK, di antaranya pengadaan minyak mentah, produk kilang dan LPG terkait turunnya harga minyak dan antisipasi terjadinya lockdown di negara-negara penghasil minyak mentah.

Selain itu, Pertamina juga berharap adanya supervisi dari KPK dalam penyelesaian kontrak jangka panjang LNG (Liquefied Natural Gas) dengan sumber domestik maupun internasional yang terdampak karena keterlambatan beberapa proyek strategis nasional serta menurunnya kebutuhan sektor industri maupun kegiatan korporasi lainnya yang dianggap perlu menghadirkan supervisi dari KPK.

"Sejumlah pengadaan lahan untuk proyek-proyek kilang dan infrastruktur yang masih mengalami hambatan, serta pengadaan barang dan jasa juga perlu mendapat masukan sekaligus mendapatkan pendampingan dari KPK, agar penyelesaiannya lebih prudent, efisien dan efektif," imbuhnya.

Haryo menambahkan dalam rangka memenuhi target rencana jangka panjang perusahaan dalam hal pengembangan usaha hulu migas dalam dan luar negeri, Pertamina perlu melakukan pemilihan jasa penunjang untuk pelaksanaan inisiatif tersebut.

"Pertamina perlu pendampingan KPK agar dapat bertindak cepat menangkap momentum harga minyak, namun tetap berjalan dikoridor aturan hukum," jelasnya.

Melalui supervisi KPK tersebut, Pertamina diharapkannya juga dapat menyelesaikan permasalahan aset lahan yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah atau masih dalam sengketa, akselerasi sertifikasi, serta penyelamatan atau pemulihan aset.

Pengembalian Dana Nasabah Minna Tersendat, Ini Sebabnya

Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih harus bersabar menanti uangnya dicairkan. Perusahaan masih menyiapkan alternatif solusi baru terkait pembagian hasil likuidasi reksa dana.

Likuidasi itu berdasarkan pembubaran 6 reksa dana yakni Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham.

Manajemen MPAM dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020) menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pada OJK dengan nomor 075/CM-DIR/MPAM/V/2020. Isinya tentang kemungkinan dijalankannya proses pembagian hasil likuidasi tahap kedua kepada seluruh nasabah pemegang unit penyertaan dengan menyampingkan terlebih dulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual.

"Nasabah incash akan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh net cash yang ada dalam reksadana secara proporsional. Sementara nasabah in kind akan menerima pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham," terang manajemen.

Namun menurut manajemen hingga saat ini pihak OJK belum membalas surat tersebut untuk memberikan tanggapan maupun arahan terkait skema yang diusulkan tersebut.

Lalu pada 11 Juni 2020, manajemen MPAM kembali mengirimkan surat kepada OJK dengan nomor 079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 perihal permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi. Hal itu dianggap sebagai upaya mencari solusi atas kendala dalam proses pembubaran dan likuidasi reksa dana.
https://kamumovie28.com/albanese-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar