Rabu, 15 Januari 2020

Sawahlunto Jadi Warisan Dunia, Indonesia Makin Pede Datangkan Wisman (2)

"Sampai pada akhirnya muncul usulan agar memperluas tema nominasi untuk memperkuat Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value)," kata Nadjamuddin dalam keterangannya, Minggu (7/7/2019).

Menurutnya, perluasan tema nominasi ini berimplikasi pada perluasan wilayah nominasi dengan menggabungkan beberapa kota atau kabupaten, yaitu Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanah Datar di Sumatera Barat ke dalam satu wilayah nominasi yaitu "Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto".

"Adapun pengajuan kriteria 'Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto' yang menjadi Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value) adalah kritera dua dan empat," tambah Nadjamuddin.

Kriteria dua adalah tentang adanya pertukaran penting dalam nilai-nilai kemanusiaan sepanjang masa atau dalam lingkup kawasan budaya, perkembangan arsitektur dan teknologi, seni monumental, perencanaan kota, dan desain lanskap. Sedangkan kriteria empat adalah tentang contoh luar biasa dari tipe bangunan, karya arsitektur dan kombinasi teknologi atau lanskap yang menggambarkan tahapan penting dalam sejarah manusia.

Nadjamuddin mengatakan dalam keterkaitannya dengan kriteria dua, keunikan tambang Ombilin itu menunjukkan adanya pertukaran informasi dan teknologi lokal dengan teknologi Eropa terkait dengan eksploitasi batu bara di masa akhir abad ke-19 sampai dengan masa awal abad ke-20 di dunia, khususnya di Asia Tenggara.

"Dalam hal ini, keunikan tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto menunjukkan contoh rangkaian kombinasi teknologi dalam suatu lanskap kota pertambangan yang dirancang untuk efisiensi sejak tahap ekstraksi batubara, pengolahan, dan transportasi. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam organisasi perusahaan, pembagian pekerja, sekolah pertambangan, dan penataan kota pertambangan yang dihuni oleh sekitar 7.000 penduduk," paparnya.

Nadjamuddin juga menambahkan bahwa pengajuan draf awal dokumen nominasi dengan perubahan nama usulan menjadi "Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto" ke pusat warisan dunia UNESCO dilakukan pada 30 September 2016. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan revisi berulang kali sehingga sampai dengan pengiriman naskah nominasi final pada akhir Januari 2018.

"Naskah tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan selanjutnya dievaluasi kelayakannya menjadi warisan dunia oleh ICOMOS. ICOMOS merupakan Badan Penasehat Pusat Warisan Dunia UNESCO kategori budaya," ujarnya.

Tahap evaluasi tersebut melalui beberapa tahap. Mulai dari evaluasi lapangan, permintaan dokumen informasi tambahan yang pertama, wawancara telekonferensi, dan permintaan dokumen informasi tambahan yang kedua. Setelah hasil evaluasi ICOMOS terbit, maka muncul permintaan baru agar Pemerintah Indonesia memeriksa hasil rekomendasi ICOMOS tersebut dan mengirimkan informasi kesalahan faktual dari hasil rekomendasi tersebut ke UNESCO.

"Ada beberapa catatan yang harus diselesaikan sebelum batas waktu 1 Desember 2021. Setelah penetapan status Warisan Dunia UNESCO, diharapkan semua pihak terkait 'Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto' dapat bekerja sama untuk tetap mempertahankan status warisan dunia UNESCO," harap dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar