Masker kain yang digunakan oleh masyarakat Indonesia bakal memiliki ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam aturan yang beredar, masker kain memiliki syarat minimal terdiri dari dua lapis.
"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," jelasnya seperti dilihat dari situs resmi SBN.go.id. Rabu (23/9/2020).
Selain itu, masker kain juga diatur mulai dari pengemasannya. Disebutkan dalam aturan tersebut, masker kain harus dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik dan ada pencantuman label 'cuci sebelum dipakai'.
Masker kain juga harus mencantumkan merek yang memuat negara pembuat, jenis serat, penanda anti bakteri, dan tahan air.
"Pencantuman label: 'cuci sebelum dipakai'; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain," tambahnya.
Selain itu pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.
Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari empat jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri.
https://indomovie28.net/forbidden-sex-wet-dream-2/
Nyaris 10 Ribu Kematian Pasien COVID-19 per 23 September, Jatim-DKI Tertinggi
Kematian kasus Corona di Indonesia nyaris tembus 10 ribu kasus. Per hari ini Rabu (23/9/2020) ada 140 penambahan kasus sehingga total kasus tercatat sebanyak 9.977 kasus.
Sementara itu, kasus kematian Corona sebelumnya mencatat rekor pada Selasa (23/9/2020), dengan penambahan kasus baru sebanyak 160 kasus Corona. Kematian Corona pertama kali tercatat pada 2 Maret 2020 lalu. Kala itu ada satu kematian Corona yang pertama kali dilaporkan.
Sejak saat itu, kasus kematian Corona terus meningkat hingga beberapa kali mencetak ratusan kasus. Ini sebaran kasus kematian Corona secara akumulatif hingga Rabu (23/9/2020).
Aceh 145
Bali 236
Banten 159
Bangka Belitung 4
Bengkulu 31
DI Yogyakarta 61
DKI Jakarta 1.628
Jambi 8
Jawa Barat 343
Jawa Tengah 1.334
Jawa Timur 3.035
Kalimantan Barat 8
Kalimantan Timur 281
Kalimantan Tengah 130
Kalimantan Selatan 404
Kalimantan Utara 3
Kepulauan Riau 56
Nusa Tenggara Barat 187
Sumatera Selatan 330
Sumatera Barat 98
Sulawesi Utara 171
Sumatera Utara 407
Sulawesi Tenggara 51
Sulawesi Selatan 402
Sulawesi Tengah 14
Lampung 30
Riau 117
Maluku Utara 74
Maluku 40
Papua Barat 26
Papua 78
Sulawesi Barat 7
Nusa Tenggara Timur 6
Gorontalo 73
DKI Sumbang 1.133, Ini 5 Terbanyak Kasus Harian COVID-19 23 September
Berdasarkan situs resmi Satgas Penanganan COVID-19 pada Rabu (23/9/2020), kasus baru Corona di Indonesia bertambah sebanyak 4.465 kasus, sehingga totalnya sudah mencapai 257.388 orang.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus Corona baru tertinggi sebanyak 1.133 orang. Sementara posisi kedua masih ditempati Jawa Barat dengan 516 orang.
Berikut 5 provinsi dengan penambahan kasus Corona tertinggi per 23 September.
1. DKI Jakarta: 1.133 kasus
2. Jawa Barat: 516 kasus
3. Jawa Timur: 338 kasus
4. Jawa Tengah: 257 kasus
5. Banten: 216 kasus
Per hari Rabu (23/9/2020) ini tidak ada provinsi yang tidak memiliki kasus baru. Penambahan kasus Corona paling sedikit terjadi di Maluku, yakni sebanyak dua kasus.
Selain pertambahan kasus baru terbanyak, ada dua wilayah yang menyumbang kasus sembuh lebih dari 400 kasus per hari ini. Dua wilayah tersebut, yaitu DKI Jakarta dengan 1.105 orang dan Jawa Timur dengan 453 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar