Minggu, 13 September 2020

Terpopuler Sepekan: Kisah Sadis Pasien Corona Diperkosa di Ambulans

Nasib malang menimpa seorang wanita positif Corona saat perjalanan ke rumah sakit. Ia diperkosa di ambulans dan ditelantarkan di jalanan.
Perempuan berusia 22 tahun ini dilecehkan saat dirinya hendak menjalani perawatan di rumah sakit Pandalam, negara bagian Aranmula, India, karena positif Corona. Belakangan polisi akhirnya berhasil menangkap sang pelaku, pengemudi ambulans, bernama Nouval V.

Dikutip dari Hindustan Times, kronologi aksi tersebut bermula saat pengemudi ambulans hendak menjemput sang korban. Korban dijemput pukul 10 malam, Sabtu lalu.

"(Korban) pertama kali dijemput di rumah sekitar pukul 10 malam oleh satu ambulans. Nouval menjemputnya bersama dengan lansia perempuan, yang juga dinyatakan terinfeksi virus Corona," ujar polisi India, Pathanamthitta, KG Simon.

Sebelumnya, di dalam mobil ambulans terdapat 2 orang pasien, termasuk sang korban. Pelaku lantas menurunkan satu orang lainnya yaitu lansia untuk melancarkan aksi.

Pelaku membawa mobil ambulans tersebut ke tempat terpencil. Di sinilah akhirnya pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual kepada sang korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga menurunkan korban di jalanan terpencil lalu melarikan diri. Pelaku sampai mengancam korban bila akhirnya angkat bicara meminta pertolongan.

"Tampaknya itu kejahatan terencana. Sopir mengambil jalan memutar. Kami sudah mengumpulkan semua bukti. Kami akan mempercepat persidangan untuk memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa," lanjut Pathanamthitta.

Belakangan diketahui, pelaku pernah melakukan tindak kriminal yaitu kasus penyerangan yang menjurus ke pembunuhan. Hal ini terungkap berdasarkan penyelidikan polisi.

Berkaca pada insiden ini, otoritas kesehatan setempat pun akhirnya mengeluarkan instruksi ketat. Setiap ambulans wajib memiliki dua karyawan dan aturan khusus jika ada pasien wanita di dalam ambulans.

Tertangkap 2 Kali Tak Pakai Masker di DKI, Denda Dobel Jadi Rp 500 Ribu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan warga yang tidak memakai masker bisa terkena denda hingga 500 ribu rupiah. Hal ini berlaku selama masa PSBB ketat mulai besok 14 September 2020.
"Terkait penerapan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker. Kita akan kenakan denda secara berjenjang," ungkapnya saat melakukan konferensi pers melalui kanal YouTube Minggu (13/9/2020).

"Pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk masker Rp 250 ribu, bila berulang menjadi Rp 500 ribu dan seterusnya," lanjut Anies.

Anies menyoroti keluhan pemakaian masker yang kerap tidak nyaman bagi sebagian orang. Menurutnya, hal tersebut tidaklah lebih penting daripada nantinya harus menjalani perawatan atau isolasi akibat terpapar COVID-19.

"Kita menyadari bahwa hari-hari ke depan kita harus menjaga kedisiplinan. Prinsip dari PSBB adalah berada di rumah, mengurangi bepergian," pungkasnya.

2 Provinsi Nihil, Ini 5 Penyumbang Terbanyak Kasus Baru Corona 13 September

Berdasarkan situs resmi Satgas Penanganan COVID-19 pada Minggu (13/9/2020), kasus baru Corona di Indonesia bertambah sebanyak 3.636 kasus, sehingga totalnya sudah mencapai 218.382 orang.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus Corona baru tertinggi sebanyak 1.380 orang. Sementara posisi kedua masih ditempati Jawa Tengah dengan 282 orang.

Berikut 5 provinsi dengan penambahan kasus Corona tertinggi per 13 September.

1. DKI Jakarta: 1.380 kasus

2. Jawa Tengah: 282 kasus

3. Jawa Timur: 249 kasus

4. Aceh: 212 kasus

5. Riau: 212 kasus

Adapun 2 provinsi di Indonesia yang tidak ada kasus baru Corona per 13 September adalah sebagai berikut.

1. Lampung

2. Papua Barat
https://nonton08.com/poongsan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar