Selasa, 15 September 2020

Diperiksa Polisi, Ini Alasan Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi

 Polisi telah memeriksa rombongan pesepeda yang masuk Tol Jagorawi. Kepada polisi, mereka mengaku masuk Tol Jagorawi karena tidak tahu arah dan kelelahan.
Salah satu pesepeda yang diperiksa adalah SO, asal Bekasi. SO menyebut, saat itu ada 7 orang yang masuk ke ruas Jalan Tol Jagorawi KM 46.

"Bahwa benar yang bersangkutan dan 6 orang rekan lainnya ikut dalam rombongan pesepeda yang masuk jalan tol. Menurut pengakuan Bapak SO, mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol, lengah dan kurang fokus," kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila, dalam keterangan kepada detikcom, Senin (14/9/2020) malam.

Kamila menyebut, SO dan 6 rekannya terpisah dari rombongan yang lain setelah melakukan perjalanan dari Kopi Daong, Pancawati, Kabupaten Bogor pada Minggu (13/9). Karena kelelahan, So dkk lalu masuk ke ruas jalan tol.

"Akibat kelelahan mengejar ketinggalan dengan rombongan lain, sehingga tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk," imbuhnya.

Adapun, rombongan pesepeda ini masuk ke ruas jalan tol dengan menyeberang di KM 46 (Cevron Polingga). Rombongan pesepeda lalu nekat melawan arus menuju ke rest area KM 45 Tol Jagorawi.

Selain SO, ada 6 lainnya yang masuk ruas jalan Tol Jagorawi. Mereka adalah WT, MY, UM, AS, AF dan NS.

Seperti diketahui, video rombongan pesepeda masuk dan melawan arus di Jalan Tol Jagorawi viral di media sosial. Berdasarkan CCTV di salah satu minimarket rest area, rombongan pesepeda ini menyeberang ruas Tol Jagorawi dan melawan arus di Km 46. Para pesepeda selanjutnya beristirahat di rest area Tol Jagorawi Km 45.

Ini Jeratan Pidana bagi Rombongan Pesepeda Terobos Tol Jagorawi

Polisi masih menyelidiki insiden rombongan pesepeda yang masuk Tol Jagorawi dan melawan arah. Para pesepeda terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena memasuki jalan tol.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, meski secara Undang-Undang Lalu Lintas belum ada aturan yang mengatur sepeda masuk ke ruas tol, dia mengatakan rombongan pesepeda tersebut tetap bisa diberi sanksi pidana.

"Jadi untuk UU Lalu Lintas kita belum ada khusus mengatur sepeda di jalan tol. Tapi kalau sepeda di jalan umum ada. Jadi kita kenakan di Pasal 63 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat Polres ya, Reskrim, jadi masuknya pidana," kata Kamila ketika dihubungi wartawan, Senin (14/9/2020).

Selain itu, para pesepeda tersebut bisa dijerat dengan Pasal 64 ayat 4 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Menurut Kamila, para pelanggar bisa dikenai kurungan penjara selama 14 hari.

Dia beralasan, hukuman tersebut masih tergolong ringan. Hal tersebut didasari tidak adanya kecelakaan yang diakibatkan dari rombongan pesepeda tersebut.

"Ada 14 hari (kurungan penjara) jatuhnya ringan ya karena untungnya tidak ada laka. Soalnya kalau ada laka lain lagi pasalnya. Karena tidak menyebabkan laka dan di video itu tidak terlihat ada orang yang berhenti karena dia menyeberang, jadi Pasal 274, Pasal 122 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), kita nggak bisa terapkan. Pasal melanggar rambu-rambu kita nggak bisa karena itu untuk kendaraan bermotor," terangnya.

Pasal 63 ayat (6) UU Jalan berisi:

Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Pasal 64 ayat (4) UU Jalan berbunyi:

Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Seperti diketahui, video rombongan pesepeda masuk dan melawan arus di Jalan Tol Jagorawi viral di media sosial. Berdasarkan CCTV di salah satu minimarket rest area, rombongan pesepeda ini menyeberang ruas Tol Jagorawi dan melawan arus di Km 46. Para pesepeda selanjutnya beristirahat di rest area Tol Jagorawi Km 45.

Polisi telah memeriksa salah satu tim dari rombongan pesepeda tersebut. Hingga kini masih belum diketahui jumlah pasti dari rombongan pesepeda yang memasuki Tol Jagorawi tersebut.
https://indomovie28.net/taboo-the-unthinkable-act/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar