Selasa, 15 September 2020

Ini Jeratan Pidana bagi Rombongan Pesepeda Terobos Tol Jagorawi

Polisi masih menyelidiki insiden rombongan pesepeda yang masuk Tol Jagorawi dan melawan arah. Para pesepeda terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena memasuki jalan tol.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, meski secara Undang-Undang Lalu Lintas belum ada aturan yang mengatur sepeda masuk ke ruas tol, dia mengatakan rombongan pesepeda tersebut tetap bisa diberi sanksi pidana.

"Jadi untuk UU Lalu Lintas kita belum ada khusus mengatur sepeda di jalan tol. Tapi kalau sepeda di jalan umum ada. Jadi kita kenakan di Pasal 63 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat Polres ya, Reskrim, jadi masuknya pidana," kata Kamila ketika dihubungi wartawan, Senin (14/9/2020).

Selain itu, para pesepeda tersebut bisa dijerat dengan Pasal 64 ayat 4 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Menurut Kamila, para pelanggar bisa dikenai kurungan penjara selama 14 hari.

Dia beralasan, hukuman tersebut masih tergolong ringan. Hal tersebut didasari tidak adanya kecelakaan yang diakibatkan dari rombongan pesepeda tersebut.

"Ada 14 hari (kurungan penjara) jatuhnya ringan ya karena untungnya tidak ada laka. Soalnya kalau ada laka lain lagi pasalnya. Karena tidak menyebabkan laka dan di video itu tidak terlihat ada orang yang berhenti karena dia menyeberang, jadi Pasal 274, Pasal 122 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), kita nggak bisa terapkan. Pasal melanggar rambu-rambu kita nggak bisa karena itu untuk kendaraan bermotor," terangnya.

Pasal 63 ayat (6) UU Jalan berisi:

Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Pasal 64 ayat (4) UU Jalan berbunyi:

Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Seperti diketahui, video rombongan pesepeda masuk dan melawan arus di Jalan Tol Jagorawi viral di media sosial. Berdasarkan CCTV di salah satu minimarket rest area, rombongan pesepeda ini menyeberang ruas Tol Jagorawi dan melawan arus di Km 46. Para pesepeda selanjutnya beristirahat di rest area Tol Jagorawi Km 45.

Polisi telah memeriksa salah satu tim dari rombongan pesepeda tersebut. Hingga kini masih belum diketahui jumlah pasti dari rombongan pesepeda yang memasuki Tol Jagorawi tersebut.

Aktris Oh In Hye Meninggal Dunia, Ini Drama Korea yang Pernah Dibintanginya

 Aktris Korea Oh In Hye dilaporkan meninggal dunia karena serangan jantung pada 14 September 2020. Pemain drama Horse Doctor itu sebelumnya dikabarkan melakukan percobaan bunuh diri setelah ditemukan di rumahnya dalam keadaan sudah tidak bernapas.
Oh In Hye dikenal sebagai aktris film dan drama. Wanita yang menghembuskan napas terakhir di usia 36 tahun itu belakangan beralih menjadi YouTuber.

Oh In Hye memang belakangan tidak banyak tampil dalam film atau acara tv. Publik pun dikejutkan dengan berita bahwa ia mencoba mengakhiri hidup kemarin. Terlebih sejumlah teman dan netizen menyangka jika ia sedang mempersiapkan proyek baru.

Banyak orang mengharapkan kondisinya membaik setelah kritis namun sayangnya nyawa aktris tersebut tidak bisa diselamatkan. Oh In Hye terakhir kali membintangi 539 Yeonnam-dong yang sayangnya memang kurang dikenal publik.

Selama berkarier di dunia hiburan, Oh In Hye lebih banyak membintangi film ketimbang drama. Wanita tersebut mengawali akting di film 'Sin of a Family' pada 2010. Hingga 2014, wanita kelahiran 9 Januari 1984 tersebut selalu bermain dalam film setiap tahunnya. Beberapa film lain yang dibintanginya seperti Red Vacance Black Wedding, Marrying the Mafia, Wish Taxi, hingga yang terakhir The Plan.

Sedangkan untuk drama Korea, Oh In Hye diketahui pernah tampil dalam tiga judul. Di 2012, ia membintangi dua drama sekaligus yakni Return Home dan Horse Doctor. Sedangkan di 2018, ia berperan dalam Yeonnam-dong 539.

Oh In Hye diketahui sempat menghadapi masa-masa sulit dalam kariernya. Di film pertamanya, Oh In Hye sempat jadi perbincangan karena beradegan ranjang tanpa busana. Ketika itu, ia sempat merasa tertekan karena takut mendapat kecaman dari publik.

Selain itu, Oh In Hye pernah dikabarkan melakukan operasi payudara yang membuatnya depresi hingga mengonsumsi minuman keras. Oh In Hye kembali jadi perhatian ketika tampil di Busan International Film Festival 2011 karena busananya yang terbuka.
https://indomovie28.net/force-2-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar