Sabtu, 13 Februari 2021

JK Tanya Bagaimana Cara Kritik Tanpa Dipolisikan, Ini Kata Jubir Jokowi

 Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan bagaimana caranya agar masyarakat bisa mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil polisi. Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, menjawab JK dengan menyitir UUD 1945.

"Pasal 28J, 'dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ujar Fadjroel kepada wartawan lewat aplikasi perpesanan, Sabtu (13/2/2021).


Kemudian Fadjroel mengutip UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Fajdroel menjabarkan ketentuan pidana dalam menyampaikan komentar di media digital.


"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana Pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," ujar Fadjroel.


"Lalu pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA. Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," tambahnya.

https://indomovie28.net/movies/multiverse-the-13th-step/


Fadjroel pun menyampaikan tidak ada masalah masyarakat memberikan kritik kepada pemerintah asalkan sesuai UUD 1945 dan UU yang ada. Fadjroel menegaskan Jokowi tegak lurus terhadap konstitusi.


"Jadi, apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI, yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.


Pernyataan JK ini disampaikan merespons Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif mengkritik. JK pun menyelipkan pertanyaan.


"Walaupun dikritik berbagai-bagai beberapa hari lalu, Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi seperti yang dikeluhkan oleh Pak Kwik atau siapa saja. Tentu itu menjadi bagian daripada upaya kita semua," kata JK dalam diskusi virtual di kanal PKSTVRI seperti dilihat detikcom, Sabtu (13/2).


JK mengajak semua stakeholder terkait lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Ketua PMI itu pun meminta agar hak-hak masyarakat tetap terjaga demi menjaga iklim demokrasi yang baik.


"Karena itu, kita harus menjaga kepentingan masyarakat, untuk ada tetap menjaga dari rakyat harus melihat pelaksanaan pemerintah yang baik secara demokratis, hak-hak terjaga tapi juga ingin manfaatnya boleh saja demokrasi berjalan tanpa manfaat untuk rakyat itu tidak terjadi, maka demokrasi tidak berjalan dengan baik," tandasnya.

https://indomovie28.net/movies/ziarah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar