Selasa, 31 Maret 2020

Australia Lockdown, Pelanggar Bisa Kena Denda Rp 16 Juta dan Penjara 6 Bulan

 Pemerintah Australia mengancam hukuman denda hingga penjara bagi warga yang melanggar aturan selama lockdown. Itu karena terjadi lonjakan angka kematian akibat virus Corona di Negeri Kanguru tersebut.
Lockdown di Australia dimulai Senin (30/3/2020) dan direncanakan bergulir dalam tempo tiga pekan. Lockdown di Negeri Kanguru itu dimaknai dengan membatasi pertemuan antara dua orang hingga beramai-ramai.

Hukuman bagi yang melanggar aturan lockdown ini akan mulai diberlakukan di dua negara bagian Australia yakni New South Wales dan Victoria yang penduduknya terpadat di Australia. Dilansir dari Channel News Asia, hukuman denda akan mulai berlaku hari ini pada tengah malam waktu setempat. Keputusan itu sejalan dengan aturan pemerintah federal yang disahkan pada Minggu (29/3).

"Hanya dalam keadaan luar biasa saja Anda dapat meninggalkan rumah," ujar Perdana Menteri New South Wales, Gladys Berejiklian.

"Kami akan melewati ini (pandemi Corona). Kami berada dalam posisi yang memungkinkan untuk mengontrol penyebaran sebanyak mungkin," dia menambahkan.

New South Wales dan Victoria akan mendenda warganya antara 1000-1600 dolar Australia (sekitar Rp 10-16 juta) bagi yang melanggar. Tak hanya itu, di New South Wales, orang-orang juga bisa dihukum penjara selama 6 bulan.

Peraturan lockdown itu juga berlaku di pulau kecil Tasmania, pemerintah juga membatasi pertemuan antara dua orang atau publik. Tasmania juga menjadi negara bagian pertama yang melarang orang yang punya lebih dari satu rumah untuk berpindah antara rumah satu ke rumah lainnya.

Kemudian, bagi warga Australia yang baru kembali menggunakan pesawat, diimbau untuk melakukan karantina mandiri di hotel atau fasilitas lainnya selama 14 hari. Perbatasan Australia juga telah ditutup, kecuali untuk warga negara Australia yang ingin pulang dan warga yang menetap di Australia.

Di sisi lain, ratusan penumpang kapal pesiar Vasco da Gama yang berlabuh di Australia Barat telah dibawa ke Pulau Rottnest untuk dikarantina. Hal ini dilakukan usai penumpang Kapal Ruby Princess diizinkan turun dari kapal dan dinyatakan positif Corona.

Kondisi terkini, jumlah infeksi baru dari virus Corona telah berkurang setengahnya selama sepekan usai diterapkannya pembatasan pergerakan pada 4.200 orang yang positif Corona. Sementara itu angka kematian meningkat menjadi 17 orang, sedangkan yang sembuh berjumlah 244 orang.

Sultan Mah Bebas, Selandia Baru Lockdown Tapi Bisa Naik Jet Pribadi

Pesawat jet pribadi seharga USD 100 juta (Rp 1,6 triliun) milik Miliuner Arab Saudi mendarat di Selandia Baru. Padahal, negara itu sedang di-lockdown gegara virus Corona.

Sebuah jet pribadi triliunan rupiah itu dilaporkan mendarat di Bandara Christchurch, Selandia Baru pada Kamis (26/3/2020). Situasi itu cukup mengejutkan. Sebab, Perdana Menteri Jacinda Ardern menetapkan lockdown di negaranya sejak 19 Maret.

Dikumpulkan detikTravel dari beragam sumber, Selasa (31/3/2020), pesawat jet berjenis Gulfstream tersebut diketahui milik perusahaan Rashid Engineering yang berbasis di Arab Saudi. Perusahaan tersebut dimiliki oleh miliuner Arab bernama Nasser Al Rashid.

Nasser Al Rashid diketahui memiliki hubungan dekat dengan keluarga Kerajaan Arab Saudi. Tidak diketahui apakah Nasser berada di pesawat tersebut atau tidak.

Yvonne Densem, manajer Komunikasi Bandara Christchurch, membenarkan adanya pesawat jet pribadi tersebut mendarat di bandaranya. Menurut Yvonne pesawat tersebut sudah dicek oleh Kementerian Kesehatan Selandia Baru dan semua protokol sudah dipenuhi.

Pihak Bea Cukai Selandia Baru menyebut penerbangan jet tersebut sudah mendapat persetujuan sejak awal bulan Maret, dengan jumlah kru 5 orang. Pesawat kemudian terbang lagi dari Selandia Baru pada Jumat (27/3) dengan jumlah penumpang sebanyak empat orang.

"Operator pesawat pribadi sudah diberi tahu tentang aturan terbaru. Penumpang atau kru dari penerbangan pribadi sudah diproses sama dengan penumpang penerbangan komersil," kata juru bicara Bea Cukai.

Tentu saja pendaratan pesawat jet pribadi ini melahirkan kontroversi, mengingat sudah tidak ada warga negara Selandia Baru, atau penduduk tetap beserta keluarganya, apalagi turis, yang diizinkan masuk atau keluar negara itu selama sepekan terakhir.

Tidak diketahui pasti identitas empat orang penumpang pesawat jet pribadi tersebut. Pesawat Jet Gulfstream G650 itu diketahui take off dari kota Georgia di Amerika Serikat, kemudian transit di Hawaii, sebelum mendarat di Bandara Christchruch, Selandia Baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar