Kamis, 07 Januari 2021

'Pusing Tiba-tiba' Disebut Gejala COVID-19, Ini Faktanya

 Pusing sangat umum dialami orang-orang karena berbagai alasan, misalnya seperti kelelahan, dehidrasi, penurunan tekanan darah, atau akibat efek samping obat-obatan tertentu. Tetapi, ini tidak bisa diabaikan begitu saja.

Para ahli juga percaya bahwa rasa pusing yang tidak biasa selama pandemi ini bisa termasuk ke dalam gejala COVID-19. Orang yang mengalami pusing atau pingsan bisa jadi menunjukkan tanda-tanda neurologis yang terkait dengan COVID-19, dan bisa berbahaya jika tidak ditangani langsung.


Dikutip dari Times of India, baik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) maupun otoritas kesehatan lainnya tidak mengaitkan pusing ini sebagai salah satu gejala COVID-19 yang khas. Tetapi, seiring berkembangnya sifat virus dan tanda-tanda degradasi yang baru terlihat, ada bukti yang konklusif menunjukkan pusing dan vertigo bisa disebabkan oleh virus dan sering menyerang orang yang mungkin tidak mengalami gejala lain.


Perlu juga dicatat, gejala seperti pusing ini sering dikaitkan dengan infeksi virus, demam, dan juga malaise. Ada beberapa ahli yang juga merasa pusing, vertigo, dan gejala terkait bisa muncul dari manifestasi klinis yang disebabkan virus SARS-CoV-2.


Sebuah studi yang dipublikasi dalam Ear, Nose, and Throat Journal, mengumpulkan data yang menunjukkan hal yang sama. Mereka mengamati dan mempelajari 141 studi kasus.


Hasil sementara, dari 141 pasien yang mengalami pusing selama infeksi mereka, setidaknya 3 di antaranya merasakan pusing sebagai gejala awal COVID-19. Kemudian diikuti gejala pernapasan lainnya.


Salah satu alasan mengapa banyak orang yang merasa pusing dan berkaitan dengan COVID-19 adalah karena banyak komplikasi virus yang diketahui.


Pusing juga bisa terjadi saat adanya peradangan pada saraf vestibular yang cukup besar, yang bertanggung jawab mengirimkan informasi ke otak terkait keseimbangan dan koordinasi.

https://trimay98.com/movies/the-sister-in-law/


Benar Ada Sanksi untuk yang Tolak Vaksin Corona? Ini Penegasan Menkes


 Vaksinasi COVID-19 rencananya akan dilakukan mulai pekan depan, 13 Januari 2020. Presiden Jokowi disebut akan menjadi yang pertama menerima vaksin Corona.

Di tahap awal vaksinasi COVID-19 Indonesia, tenaga kesehatan akan menjadi yang pertama menerima vaksin tersebut. Namun, adakah sanksi jika menolak vaksin Corona?


"Sampai sekarang diskusi ke arah situ (sanksi tolak vaksin Corona) belum pernah terjadi di pemerintah pusat," tegas Menkes Budi dalam acara Mata Najwa, Kamis (7/1/2020).


"Kita akan melihat dinamikanya, kalau saya pribadi percaya bahwa meyakinkan dengan cara persuasif itu akan jauh lebih baik untuk penerimaan masyarakat disuntik oleh vaksin. Tapi saya ingin mengatakan sekali lagi vaksin ini nggak akan berhasil kalau nggak 70 persen," lanjutnya.


Budi menuturkan, perlu 70 persen dari masyarakat yang sudah vaksinasi COVID-19 untuk mencapai herd immunity. Hal ini demi meningkatkan perlindungan pada setiap kelompok usai vaksinasi COVID-19.


"Vaksin diberikan supaya mencapai 70 persen populasi, ini bukan hanya diri kita dilindungi COVID-19, tetapi melindungi keluarga tetangga kita. Saya menghimbau yuk ini saatnya kita nggak memikirkan diri sendiri tapi kuat bersama-sama divaksin agar kita bisa menjaga keluarga, teman, tetangga, rakyat kita," pesannya.


Ia juga menyoroti lonjakan kasus COVID-19 yang selalu terjadi pasca liburan. Adanya PSBB yang mulai berlaku 11 Januari, menurutnya, akan membantu menekan kasus Corona dan memperhatikan tenaga kesehatan yang sudah kelelahan.


"Saya ingin ajak masyarakat ayo kita bersama-sama mengurangi mobilitas agar mengurangi kasus aktif sesudah pasca Nataru ini kita tekan agar jangan sampai kenaikan kasus tinggi, memberi tekanan ke RS, nakes, yang seharusnya kita lindungi," pungkasnya.

https://trimay98.com/movies/the-other-woman/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar