Minggu, 14 Juni 2020

Ini Protokol Kesehatan New Normal di KRL, Pasar, Mal, dan Ojol

Pandemi COVID-19 yang masih terjadi di Indonesia menyebabkan semua orang harus berhati-hati. Sejumlah protokol kesehatan new normal disusun supaya tiap orang lebih waspada dan menjaga kesehatan.
Protokol kesehatan new normal disarankan wajib dilakukan pada semua aspek kehidupan, supaya semua orang terhindar dari infeksi virus corona. Berikut protokol kesehatan new normal di KRL, pasar, mal, dan ojol atau ojek online

A. Protokol kesehatan new normal di KRL
Dikutip dari situs PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) berikut protokol kesehatan new normal di KRL:

1. Wajib menggunakan masker selama di KRL dan stasiun

2. Penumpang wajib jaga jarak sesuai marka yang tertera. Jika kondisinya padat, petugas akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun

3. Setiap penumpang disarankan melakukan transaksi nontunai

4. Anak berusia kurang dari lima tahun atau balita dilarang naik KRL untuk sementara waktu

5. Untuk penumpang lanjut usia atau lansia, hanya diizinkan naik KRL di luar jam sibuk pada pukul 10.00-14.00 WIB

6. Balita dan lansia yang harus memakai KRL karena keperluan mendesak, misal perawatan rutin ke rumah sakit, harus melapor ke petugas stasiun

7. Para pedagang dengan barang bawaan yang banyak tidak boleh naik KRL di saat jam sibuk

8. Setiap penumpang tidak berbicara secara langsung atau melalui telepon seluler selama di dalam kereta.

B. Protokol kesehatan new normal di pasar
Berikut protokol kesehatan new normal di pasar berdasarkan Surat Edaran atau SE Mendag Nomor 12 Tahun 2020:

1. Semua pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya wajib bebas COVID-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/Rapid Test yang difasilitasi pemerintah daerah

2. Pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter

3. Sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00-10.00, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukungnya kurang dari 37,5 derajat celcius.

4. Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas.

5. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung kurang dari 37,3 derajat celcius.

6. Di area pasar disediakan area cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi setiap dua hari sekali.

7. Menjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan

8. Memelihara bersama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai atau selokan, serta tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan

9. Menetapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai protokol kesehatan

10. Pemasok mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke pasar rakyat

11. Mengoptimalkan ruang terbuka outdoor, misal tempat parkir, untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.

Baca juga: Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Seluruh Indonesia
C. Protokol kesehatan new normal di Mal
Berikut protokol kesehatan new normal di mal dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI @KemenkopUKM:

1. Wajib menggunakan masker

2. Karyawan yang bertugas harus sehat

3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh

4. Tidak berdesakan

5. Menerapkan jaga jarak

6. Mengutamakan pembayaran digital

7. Sterilisasi fasilitas yang rawan penularan virus. Lift, toilet, gagang eskalator, adalah benda-benda yang paling sering disentuh pengunjung. Pengelola mal diharapkan melakukan disinfeksi di area tersebut sesering mungkin.

D. Protokol kesehatan new normal untuk ojol atau ojek online
Berikut protokol kesehatan new normal di untuk ojol berdasarkan Surat Edaran atau SE Menteri Perhubungan Nomor 11 tahun 2020:

1. Driver wajib menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan menyediakan alat cuci tangan

2. Transaksi disarankan secara nontunai atau cashless

3. Perusahaan aplikasi sebaiknya menyediakan alat sekat untuk penumpang dan pengemudi

4. Membentuk pos kesehatan yang di dalamnya disediakan alat disinfektan, alat cuci tangan, dan pengukur suhu tubuh

5. Perusahaan wajib menyediakan haircap untuk penumpang yang bisa digunakan jika mengenakan helm milik driver

6. Penumpang sebaiknya membawa helm sendiri.
https://kamumovie28.com/cast/george-c-wolfe/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar