Senin, 28 Desember 2020

Mahfud Sorot Klaim FPI soal Tanah Markaz Syariah: HGU PTPN Baru 5 Tahun

 Markaz Syariah dan PTPN VIII tengah berpolemik terkait kepemilikan tanah. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut tanah itu belum telantar 30 tahun.

"Pun soal tanah Megamendung yang sekarang dimiliki menjadi pondok pesantren FPI itu, nah kita selesaikan sendiri hukumnya seperti apa, dulu belinya kepada siapa? Belinya kepada petani ditelantarkan katanya 30 tahun," kata Mahfud Md dalam diskusi virtual di kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official seperti dikutip Senin (28/12/2020).


Mahfud menegaskan pemberian HGU kepada PTPN VIII pada 2008. Artinya, kata Mahfud, tanah itu belum terlantar 30 tahun seperti klaim FPI.


"Loh, pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII tahun 2008, kan belum 30 tahun. Berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun karena HGU-nya baru diperoleh tahun 2008, kalau diklaim tahun 2013 berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapatkan HGU dari pemerintah," imbuh Mahfud.


Mahfud belum bicara solusi polemik tanah Markaz Syariah. Mahfud menyerahkan sepenuhnya soal polemik Markaz Syariah vs PTPN VIII ke hukum yang berlaku.


"Nah kita lihat nanti, kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi nanti yang ngurus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah, gabunglah termasuk, kalau mau FPI bergabung di situ," kata Mahfud.


"Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan, tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN sehingga silakan saja apa kata hukum rentang itu semua itu betul UU Hukum Agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan di digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat," beber dia.


Mahfud menyebut harus dipastikan terlebih dahulu apakah petani yang menggarap lahan itu sudah ada selama 20 tahun. Namun Mahfud menyebut periode 20 tahun itu belum tercukupi jika dihitung dari pemberian HGU oleh pemerintah ke PTPN VIII.


"Nah, sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ dan kedua, HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara, pengurusannya oleh negara terhadap, apa namanya, PTPN VIII," ucap Mahfud Md.

https://movieon28.com/movies/swimming-pool/


Markaz Syariah Mau Dialog dengan PTPN, BPN: Tak Bisa dalam Posisi Setara


Tim advokasi Markaz Syariah ingin berdialog dengan PTPN VIII terkait sengketa lahan. Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menyebut dialog itu sah saja, tapi tidak akan bisa dalam posisi yang setara.

"Jadi, kalau misalnya ingin bertemu, ya, mendiskusikan langkah berikutnya boleh. Tapi kalau dialog dengan posisi setara tidak bisa, karena PTPN tidak mau, itu kan tanah dia, dia harus mempertahankan tanah sejengkal pun," kata Taufiqulhadi, Senin (28/12/2020).


"Kenapa? karena PTPN itu dia adalah salah satu BUMN, dan tanah BUMN itu adalah tanah yang telah tercatat di perbendaharaan negara, dan di bawah supervisi kendali dari Menteri BUMN," sebut Taufiq.


Mantan anggota Komisi III DPR itu berbicara soal kompensasi terkait lahan Markaz Syariah. Menurut Taufiqulhadi, PTPN tak seharusnya dituntut memberikan kompensasi karena berstatus pemilik lahan.


"Bagaimana kemudian meminta kompensasi? Kompensasi apa? Karena itu adalah yang rugi adalah PTPN tanahnya hilang, kenapa kita minta rugi lagi kepada PTPN? Tanah dia yang hilang diserobot oleh petani itu, kemudian minta lagi kompensasi. Itu kan tidak relevan sama sekali," sebut Taufiqulhadi.


Taufiqulhadi meminta pihak Habib Rizieq menerima permintaan PTPN yang meminta lahan Markaz Syariah dikembalikan. "Yang harus diingat adalah PTPN itu pasti akan menegakkan otoritasnya, di atas tanahnya, karena itu tanahnya. Apa pun dia akan tempuh," katanya.


Untuk diketahui, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) perihal lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. PTPN VIII pun menegaskan Markaz Syariah pimpinan HRS berdiri di area milik mereka.

https://movieon28.com/movies/five-times-two/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar