Kamis, 24 Desember 2020

RSD Wisma Atlet Dikabarkan Hampir Penuh, Ini Faktanya

 Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat dikabarkan tak lagi menerima pasien Corona tanpa gejala. Pasalnya, tingkat keterisian pasien di rumah sakit tersebut sudah mencapai 70 persen.

Koordinator di RSD Wisma Atlet, Mayjen TNI Dr dr Tugas Ratmono, SpS, MARS, pun mengakui bahwa saat ini hanya ada satu tower saja, yakni tower 5 yang sediakan untuk menerima pasien Corona tanpa gejala di RSD Wisma Atlet Kemayoran.


Meski begitu, dr Tugas mengatakan, masih ada satu tower lagi yang dapat menerima perawatan pasien Corona tanpa gejala, yakni di tower 8 Wisma Atlet di Pademangan.


"Akhirnya kita bergantian dengan tower 8 yang di Pademangan. Di sana kalau tower 8 sudah meningkat maka disetop, kemudian kami mengisi lagi (di tower 5). Meningkat lagi di tower 5, kita setop. Masuk lagi ke tower 8," kata dr Tugas dalam konferensi pers BNPB melalui kanal YouTube Rabu (23/12/2020).


"Dan juga ke tempat-tempat isolasi OTG yang ada di DKI Jakarta. Jadi ini adalah suatu koordinasi yang saya kira sangat bagus, artinya, bukan betul-betul tidak terima sama sekali, tapi ini hanya bergiliran," tambahnya.


Dijelaskan dr Tugas, saat ini tingkat keterisian pasien Corona tanpa gejala di tower 5 RSD Wisma Atlet Kemayoran sudah mencapai 69,87 persen. Artinya, masih ada sekitar 400 tempat tidur untuk menampung pasien.


"Ini kita terus pantau dengan tower 8, sehingga tower OTG ini betul-betul optimal dalam memberikan pelayanan kepada pasien," jelasnya.


Menurut dr Tugas, kebijakan ini dilakukan agar para tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet tidak mengalami kelelahan akibat merawat banyak pasien Corona secara sekaligus.


"Karena dengan meningkatnya sampai 80 persen pasti akan memberikan volume pekerjaan yang tinggi, kelelahan, dan stres yang sangat tinggi," tuturnya.

https://nonton08.com/movies/fallen-angels/


Ucapkan Selamat ke Menkes Budi G Sadikin, Siapakah Aliansi Fisikawan Medik?


Karangan bunga berisi ucapan selamat berdatangan dari berbagai asosiasi kesehatan untuk Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri Kesehatan yang posisinya dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin-Dante Saksono. Ada juga dari fisikawan medik.

Salah satu yang mencuri perhatian adalah karangan bunga dari Aliansi Fisikawan Medis Indonesia (AFISMI). Seperti yang diketahui, Budi Gunadi Sadikin merupakan lulusan fisika nuklir.


Profesi fisikawan medis nampaknya belum banyak disorot. Orang lebih banyak mengenal dokter, bidan, atau perawat di bidang kesehatan.


Lantas siapa Aliansi Fisikawan Medis Indonesia?

Mengutip laman resmi afismi.org, fisikawan medik adalah individu profesional yang mempraktikkan prinsip, metode dan filosofi fisika dalam praktik dan penelitian untuk pencegahan, diagnosis dan pengobatan penyakit dengan tujuan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.


Fisikawan medik yang bekerja di lingkungan klinis adalah tenaga kesehatan yang dilindungi oleh undang-undang, yang telah menjalani pelatihan pendidikan terstruktur dalam konsep dan aplikasi klinis yang kompeten untuk berpraktik secara mandiri di subbidang (spesialisasi) Fisika Medis.


Ada beberapa spesialisasi fisika medis yakni Fisika Radioterapi, Fisika Radiologi Diagnostik dan Intervensional, dan Fisika Imajing Kedokteran Nuklir. Bidang-bidang ini juga terkait erat dengan bidang ilmu lainnya seperti Biofisika, Teknik Biomedika dan Fisika Kesehatan.


Di Indonesia, profesi fisikawan medik bersatu dalam Aliansi Fisikawan Medik Indonesia atau Indonesian Association of Physicists in Medicine.


Apa sih kerja fisikawan medik?

Salah satu ruang lingkup kerja fisikawan medik yang diatur dalam Kempenkes No. HK.01.07/MENKES/322/2020 adalah melakukan prosedur proteksi radiasi dalam pelayanan pemanfaatan radiasi pengion dan nonpengion dalam bidang radioterapi, radiologi diagnostik dan intervensional serta kedokteran nuklir.


Selain itu fisikawan medik juga bertugas untuk memberi informasi dan paparan ilmiah tentang konsep dosis radiasi dan prinsip keselamatan demi menekan risiko radiasi pasien, pekerja, dan lingkungan, serta memastikan penggunaan radiasi lebih mendatangkan keuntungan ketimbang kerugian.


Dari segi regulasi, pelayanan fisikawan medik di fasilitas kesehatan diatur oleh standar layanan oleh Menteri Kesehatan RI yang tertuang dalam Permenkes 83 Tahun 2015.

https://nonton08.com/movies/angel-has-fallen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar