Rabu, 23 Desember 2020

OJK Tegaskan Tak Pernah Ajukan PKPU Kresna Life

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK/Kresna Life) yang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disetujui oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah kasus gagal bayar polis.

Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2020, Kresna Life ditetapkan berstatus PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan.


OJK mengaku menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan mengenai putusan sela PKPU tersebut. Namun, OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU terhadap Kresna Life.


"OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu (23/12/2020).

https://movieon28.com/movies/my-tutor-friend/


Putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap Kresna Life. Sesuai pasal 50 UU Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang (UU) ini hanya dapat diajukan oleh OJK.


Dalam catatan OJK terdapat dua permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak. Permohonan tersebut adalah:


a. Permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan PKPU Kresna Life


b. Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis Kresna Life melalui surat tanggal 11 Agustus 2020 hal Permohonan Izin PKPU Kresna Life


Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang direksi Kresna Life untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh Kresna Life


Dalam kesempatan tersebut, direksi Kresna Life menyatakan sikap yang intinya berkeberatan dengan putusan dimaksud karena manajemen telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Sampai 18 Desember 2020, Kresna Life telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis (77,61% dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp 3,85 triliun (55,76% dari total kewajiban). Kresna Life juga telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 283,60 miliar untuk 5.672 polis.


Terkait dengan putusan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, OJK mengaku akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyehatan keuangan Kresna Life, OJK juga telah minta pemegang saham mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban Kresna Life.


"OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan PT AJK dan penyelesaian klaim pemegang polis PT AJK untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis," ucapnya.


Saat ini, OJK sedang mengenakan sanksi administratif kepada Kresna Life yaitu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S-499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan.

https://movieon28.com/movies/my-tutor/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar