Minggu, 27 Desember 2020

Pembelian Lahan dari Petani Disebut Salah, Ini Kata Markaz Syariah

 Kementerian ATR/BPN menyebut pembelian tanah oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk Markaz Syariah dari petani dinilai salah. Kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, mempertanyakan terkait kesalahan dalam membeli tanah HGU Markaz Syariah tersebut.

Ichwan awalnya menjelaskan PTPN VIII sudah menelantarkan tanah Markaz Syariah lebih dari 25 tahun. Karena ditelantarkan, lanjutnya, Habib Rizieq membeli tanah tersebut dari petani.


"Karena Habib Rizieq membeli lahan itu dari para petani, penggarap, yang pada saat itu memang tanah tersebut sudah ditelantarkan dan terbengkalai oleh pihak PTPN VIII, begitu. Nah, karena tanah itu sudah ditelantarkan dan dikelola oleh pihak penggarap, dalam hal ini warga petani di sekitar situ, itu sudah dari tahun 1991. Jadi sudah 25 tahun lebih tanah itu ditelantarkan," kata Ichwan, saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).


Dia pun mengatakan seseorang atau badan usaha bisa membeli tanah yang ditelantarkan. Aturan itu, kata dia, tercantum pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Presiden Republik Indonesia.


"Karena tanah itu ditelantarkan, konsekuensinya di dalam Undang-Undang Agraria tahun 60, itu ada kaitan tentang penelantaran, ya. Di sini disebutkan di Pasal 34 yang saya baca, kalau HGU itu ditelantarkan, otomatis menjadi hapus haknya, begitu," lanjutnya.


Sebelumnya, tim advokasi Markaz Syariah menjawab somasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan mengatakan mereka membeli lahan Markaz Syariah dari para petani. Kementerian ATR/BPN merespons tim hukum Markaz Syariah.


"Tim hukum MRS (Muhammad Rizieq Shihab) mengatakan telah membeli tanah itu pada petani, dan jika itu yang disebut legal standing-nya, maka itulah yang salah," kata juru bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/12/2020).


Taufiqulhadi yakin petani yang menjual tanah yang kini berdiri Markaz Syariah tidak punya sertifikat tanah. Dia menegaskan petani tidak memiliki hak menjual tanah yang bukan miliknya.


"Petani ini tidak memiliki hak menjual tanah yang bukan miliknya. Petani itu pasti tidak memiliki sertifikat tanah yang menunjukkan hak miliknya," sebut Taufiqulhadi.

https://tendabiru21.net/movies/melissa-p/


Masyarakat Tak Boleh Kuasai Lahan PTPN Tanpa Restu Menteri BUMN


Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan penguasaan lahan negara yang dikelola BUMN PT Perkebunan Nasional (PTPN) oleh masyarakat harus berdasarkan keputusan Menteri BUMN. Pernyataan ini menyikapi polemik lahan negara yang dikelola PTPN VIII dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah yang dipimpin Habib Rizieq Shihab, di Megamendung, Kabupaten Bogor.

PTPN VIII sudah mengeluarkan surat somasi kepada Ponpes Markaz Syariah karena dibangun di atas lahan negara tersebut.


"Pelepasan tanah itu tidak bisa serta-merta dan sepihak. Penguasaan tanah oleh masyarakat harus ada pelepasan dulu dari menteri BUMN," kata juru bicara Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).


Selama ini, dikatakan Taufiq, PTPN VIII mendapat penugasan khusus dari negara untuk mengelola lahan yang berada di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Lahan tersebut kini menjadi polemik lantaran terdapat Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.

https://tendabiru21.net/movies/romance/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar