Minggu, 27 Desember 2020

Lahan PTPN Milik Negara, Tidak Boleh Ada yang Mengklaim!

 Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan pihak manapun tidak boleh mengklaim lahan negara yang saat ini dikuasai PTPN VIII. Hal itu sekaligus menjawab polemik yang terjadi antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Juru bicara Kementerian ATR/BPN, M Taufiqulhadi mengatakan lahan yang diberikan kepada pihak swasta atau BUMN statusnya tetap milik negara sehingga keberadaan lahan tersebut akan kembali ke negara meski termanfaatkan atau tidak.


"PTPN itu akan menguasai tanah itu sepanjang tugas itu masih diberikan kepada PTPN," kata Taufiq saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/12/2020).


Taufiq menjelaskan, pemberian izin pengelolaan tanah negara kepada PTPN VIII merupakan penugasan khusus dari pemerintah kepada perusahaan pelat merah atau BUMN. Dalam melaksanakan penugasannya, PTPN harus mengelola atau memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan negara.


"Menggarap semua tanah itu seperti menanam teh, sawit dan lain-lain untuk menjadi pemasukan bagi negara," jelasnya.


Menurut Taufiq, PTPN VIII berhak mengelola atau memanfaatkan lahan tersebut sepanjang tugas khusus itu diberikan. Tidak boleh ada pihak manapun mengklaim lahan tersebut, meskipun misalnya PTPN VIII bubar.


Pasalnya, jika BUMN yang mendapat tugas khusus ini bubar, dikatakan Taufiq, maka status lahan tersebut kembali kepada negara.


"Jika PTPN bubar, otomatis tanah itu di bawah penguasaan negara lagi. Dengan demikian, tidak ada pihak manapun yang boleh mengklaim tanah negara tersebut," ungkapnya.


Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jabar, milik PTPN VIII, dan tidak bisa dilepas ke masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) membela diri dengan menyinggung yurisprudensi Mahkamah Agung (MA).


Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengakui bahwa hak guna usaha (HGU) lahan Markaz Syariah milik PTPN VIII. Namun FPI, kata Aziz, mengacu pada Yurisprudensi MA Nomor 329K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958.


"Memang HGU milik PTPN VIII. Namun ada Yurisprudensi MA No 329K/Sip/1957 tanggal 24 Sept 1958 yang menegaskan bahwa yang membiarkan tanah selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut," kata Aziz, kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

https://tendabiru21.net/movies/white-palace/


Ada Segudang PR Buat Sandiaga di Bisnis Pariwisata, Apa Saja?


nomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di bisnis pariwisata. Apalagi sektor usaha tersebut sedang berjuang melawan dampak pandemi virus Corona (COVID-19).

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan PR paling utama di bisnis pariwisata adalah menciptakan daya tahan dalam menghadapi pandemi.


"Karena kan kondisi pandemi ini sebenarnya kondisi yang istilahnya kondisi yang tidak baik lah, karena yang namanya sektor pariwisata itu paling utama itu adalah mengandalkan libur salah satunya. Justru libur itu sekarang yang justru banyak ditahan karena adanya pergerakan," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (27/12/2020).


Semestinya, di kala libur panjang akhir tahun seperti sekarang ini menjadi berkah bagi pelaku usaha pariwisata. Sayangnya pandemi menyebabkan hal sebaliknya.


"Sekarang kita fokus ke domestik saja, kita perhatikan bahwa banyak kebijakan-kebijakan yang justru menahan untuk adanya kegiatan atau pergerakan pada saat libur," sebut Maulana.


Dia menjelaskan ketika pelaku usaha pariwisata tidak mampu bertahan dalam kondisi sulit seperti itu, tenaga kerja lah mau tidak mau menjadi korbannya.


"Kan kalau pelaku usahanya nggak bisa bertahan otomatis impact-nya pasti ke tenaga kerja pariwisatanya kan. Kondisi saat ini saja kalau kita bicara hotel saja dengan kondisi 23% sampai 30% lah average (rata-rata) nasional itu tenaga kerjanya sudah 60% itu sudah pasti dirumahkan," paparnya.


Setelah itu, baru nanti hal yang perlu jadi perhatian Menparekraf adalah pemulihan sektor pariwisata. Sebab, pandemi menyebabkan banyak perubahan pada perilaku masyarakat yang akan berpengaruh ke sektor usaha tersebut.

https://tendabiru21.net/movies/the-loss-of-sexual-innocence/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar