Minggu, 27 Desember 2020

Masyarakat Tak Boleh Kuasai Lahan PTPN Tanpa Restu Menteri BUMN

 Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan penguasaan lahan negara yang dikelola BUMN PT Perkebunan Nasional (PTPN) oleh masyarakat harus berdasarkan keputusan Menteri BUMN. Pernyataan ini menyikapi polemik lahan negara yang dikelola PTPN VIII dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah yang dipimpin Habib Rizieq Shihab, di Megamendung, Kabupaten Bogor.

PTPN VIII sudah mengeluarkan surat somasi kepada Ponpes Markaz Syariah karena dibangun di atas lahan negara tersebut.


"Pelepasan tanah itu tidak bisa serta-merta dan sepihak. Penguasaan tanah oleh masyarakat harus ada pelepasan dulu dari menteri BUMN," kata juru bicara Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).


Selama ini, dikatakan Taufiq, PTPN VIII mendapat penugasan khusus dari negara untuk mengelola lahan yang berada di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Lahan tersebut kini menjadi polemik lantaran terdapat Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.


Dibangunnya Ponpes Markaz Syariah juga karena sudah membeli dari masyarakat setempat yang selama ini menggarap lahan tersebut. Namun demikian, Taufiq mengungkapkan pembelian tersebut tidak bisa dilakukan lantaran tidak ada keputusan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham PTPN VIII.


"Di dalam konteks tanah di Megamendung, PTPN mengatakan sampai sekarang tanah itu di bawah kendali dia, tidak ada yang terlantar cuma masyarakat yang menyerobot," jelasnya.


"Kemudian masyarakat itu menjualnya kepada pihak Habib Rizieq, nah seharusnya tidak boleh dibeli. Karena kenapa? karena penjualnya tidak ada state legal apapun. Seperti itu," tambahnya.


Lebih lanjut Taufiq mengungkapkan, jika benar tanah yang dikelola PTPN terlantar dan masyarakat setempat sudah menguasai lahan tersebut lebih dari puluhan tahun, maka Menteri BUMN akan membuktikan dengan penyelidikan.


"Nanti Menteri BUMN akan mencoba menyelidiki benar tidak mereka telah menduduki selama lebih dari 20 tahun. Kalau memang perlu dilepas, ya dilepas, tapi tidak selalu dilepas, karena kalau dilepas lama-lama habis lahan negara," ungkapnya.

https://tendabiru21.net/movies/good-dick/


Lahan PTPN Milik Negara, Tidak Boleh Ada yang Mengklaim!


Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan pihak manapun tidak boleh mengklaim lahan negara yang saat ini dikuasai PTPN VIII. Hal itu sekaligus menjawab polemik yang terjadi antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Juru bicara Kementerian ATR/BPN, M Taufiqulhadi mengatakan lahan yang diberikan kepada pihak swasta atau BUMN statusnya tetap milik negara sehingga keberadaan lahan tersebut akan kembali ke negara meski termanfaatkan atau tidak.


"PTPN itu akan menguasai tanah itu sepanjang tugas itu masih diberikan kepada PTPN," kata Taufiq saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/12/2020).


Taufiq menjelaskan, pemberian izin pengelolaan tanah negara kepada PTPN VIII merupakan penugasan khusus dari pemerintah kepada perusahaan pelat merah atau BUMN. Dalam melaksanakan penugasannya, PTPN harus mengelola atau memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan negara.


"Menggarap semua tanah itu seperti menanam teh, sawit dan lain-lain untuk menjadi pemasukan bagi negara," jelasnya.


Menurut Taufiq, PTPN VIII berhak mengelola atau memanfaatkan lahan tersebut sepanjang tugas khusus itu diberikan. Tidak boleh ada pihak manapun mengklaim lahan tersebut, meskipun misalnya PTPN VIII bubar.


Pasalnya, jika BUMN yang mendapat tugas khusus ini bubar, dikatakan Taufiq, maka status lahan tersebut kembali kepada negara.


"Jika PTPN bubar, otomatis tanah itu di bawah penguasaan negara lagi. Dengan demikian, tidak ada pihak manapun yang boleh mengklaim tanah negara tersebut," ungkapnya.


Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jabar, milik PTPN VIII, dan tidak bisa dilepas ke masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) membela diri dengan menyinggung yurisprudensi Mahkamah Agung (MA).


Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengakui bahwa hak guna usaha (HGU) lahan Markaz Syariah milik PTPN VIII. Namun FPI, kata Aziz, mengacu pada Yurisprudensi MA Nomor 329K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958.


"Memang HGU milik PTPN VIII. Namun ada Yurisprudensi MA No 329K/Sip/1957 tanggal 24 Sept 1958 yang menegaskan bahwa yang membiarkan tanah selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut," kata Aziz, kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

https://tendabiru21.net/movies/young-people-fucking/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar