Minggu, 27 Desember 2020

Tim Hukum HRS Ngaku Beli Lahan Markaz Syariah dari Petani, BPN: Itu Salah

 Tim advokasi Markaz Syariah menjawab somasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan mengatakan mereka membeli lahan Markaz Syariah dari para petani. Kementerian ATR/BPN merespons tim hukum Markaz Syariah.

"Tim hukum MRS (Muhammad Rizieq Shihab) mengatakan telah membeli tanah itu pada petani, dan jika itu yang disebut legal standing-nya, maka itulah yang salah," kata juru bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/12/2020).


Taufiqulhadi yakin petani yang menjual tanah yang kini berdiri Markaz Syariah tidak punya sertifikat tanah. Dia menegaskan petani tidak memiliki hak menjual tanah yang bukan miliknya.


"Petani ini tidak memiliki hak menjual tanah yang bukan miliknya. Petani itu pasti tidak memiliki sertifikat tanah yang menunjukkan hak miliknya," sebut Taufiqulhadi.

https://tendabiru21.net/movies/y-tu-mama-tambien/


Mantan anggota Komisi III DPR itu menyebut petani tidak boleh menjual tanah jika tidak ada fakta kepemilikan. Pembelian tanah itu disebut tidak sah.


"Karena tidak ada fakta kepemilikan, petani ini tidak boleh menjual. Jika ada pihak yang membeli lahan pada petani itu yang tidak sah itu, maka pembeli itu sama dengan tukang tadah barang gelap. Itu bukan pembeli beritikad baik namanya," ucap Taufiqulhadi.


"Karena pembeli ini sudah tahu, penjualan ini tidak sah karena tidak didukung bukti-bukti kepemilikan," kata Taufiqulhadi.


Ada 11 poin yang termaktub dalam surat jawaban atas somasi PTPN VIII terkait permintaan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah. Jawaban tersebut ditandatangani enam orang yang mendapat kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab (HRS).


Berikut ini jawaban lengkap Tim Advokasi Markaz Syariah atas somasi PTPN VIII:


Sehubungan dengan Surat Somasi yang Saudara sampaikan kepada kami, surat No. SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020, maka dengan ini kami hendak menyampaikan tanggapan/jawaban atas Somasi saudara, antara lain sebagai berikut:


1. Bahwa Somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya Pihak PT. PN VIII mengajukan Complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau HRS, karena Pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya. Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut. Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PT. PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Pihak HRS mengosongkan lahan tersebut, kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak;


2. Bahwa kami baru mengetahui keberadaan SHGU No: 299 tertanggal 04 Juli 2008 melalui surat saudara No : SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020;


3. Bahwa terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah oleh klien kami telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya;


4. Bahwa atas lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya;


5. Bahwa berlatar belakang penguasaan fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat, sehingga klien kami berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum memang benar milik para penggarap, sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para para pemilik atas lahan tersebut;

https://tendabiru21.net/movies/damage/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar