Minggu, 01 Desember 2019

Eksekutor Mayat dalam Koper adalah Azis Prakoso

Eksekutor Budi Hartanto (28), mayat dalam koper yakni Azis Prakoso (23). Azis diketahui merupakan teman dan tetangga Aris Sugianto (34) yang merupakan kekasih Budi.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela memaparkan Azis-lah yang melakukan penggorokan pertama kali ke leher Budi. Penggorokan ini menggunakan golok yang ada di sekitar warung kopi.

"Di situ kan di depan kamarnya ada pisau yang dibuat membersihkan ranting-ranting di situ, diambil korban (Budi). Akhirnya golok itu direbut Azis, dapet, akhirnya dibacok, dibacok tuh masih di luar (warkop) diseret sama dia ke dalam warung itu," papar Leonard di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (15/4/2019).

Pelaku sengaja membawa Budi ke dalam warung lantaran korban berteriak meminta tolong. Budi juga sempat menepis bacokan dengan tangannya.

Namun, dua pelaku ini bekerja sama. Azis yang memegang golok, sementara Aris memegangi tangan Budi yang sempat menepis bacokan. Aris juga menyumpal mulut Budi agar tak berteriak.

Sementara Leonard mengatakan Azis-lah yang melakukan eksekusi pertama dengan menggorok leher korban mayat dalam koper. Usai korban mulai lemas, giliran Aris yang melakukan penggorokan di leher Budi. Karena lehernya tergorok, korban pun kehabisan suplai oksigen ke otak. Hingga korban meninggal di warkop tersebut.

"Si korban akhirnya teriak. Dibawa ke dalam, Aris dateng dan dia bantuin megangin. Teriak-teriak kan dia megangin, dibacok ke lehernya, digorok lehernya. Yang bacok si Azis itu, terus sama si Aris itu ditutup disumpel mulutnya sampek dia ndak teriak," jelas Leonard.

"Jadi dia intinya itu terakhir karena dibacok, digorok lehernya itu. Itu sesuai dengan autopsi karena penyebab kematian itu karena kekurangan oksigen ke kepala. Itu kan hasil autopsinya sinkron karena pelaku bacok di leher itu. Ini kan tangannya banyak luka bacok karena dia nangkis. Itu dia sudah dibekap sudah ndak ada suaranya akhirnya dieksekusi," imbuhnya.

Lalu Aris pulang ke rumahnya untuk mengambil koper yang digunakan membuang korban. Namun, saat hendak dimasukkan koper, tubuh Budi ternyata tak cukup. Kedua pelaku pun sepakat untuk memotong leher Budi dan memisahkan tubuh dengan kepalanya. https://kamumovie28.com/eliminators-2016/

Dua Pemutilasi Mayat dalam Koper Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dua pelaku mutilasi mayat dalam koper terancam hukuman seumur hidup. Keduanya juga dijerat pasal berlapis.

"Kedua pelaku terancam hukuman seumur hidup," kata Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard Sinambela saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (15/4/2019).

Leo mengatakan pasal yang menjerat pelaku yakni Pasal 340 jo 338 KUHP dan atau 364 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Leo mengatakan kedua pelaku juga melakukan perbuatan sadis sebelum membunuh korban. Diketahui, pelaku sempat berselisih dengan korban hingga akhirnya korban digorok di lehernya.

Sementara dari tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti terkait mayat dalam koper. Dua unit motor dan beberapa handphone. Golok yang digunakan membunuh korban, koper untuk membuang, kantong kresek warna hitam dan merah, serta kain putih yang digunakan membungkus kepala korban. http://kamumovie28.com/third-way-love-2015/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar