Kamis, 02 Juli 2020

3 Fakta Iuran BPJS yang Naik (Lagi) Hari Ini

 Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan lagi. Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran dinaikkan kembali per hari ini.
Kenaikan iuran ini tercatat menjadi yang kedua kali selama setahun. Kenaikan sebelumnya pada awal tahun dibatalkan Mahkamah Agung.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (1/7/2020).

Berikut ini beberapa fakta-fakta menarik soal naiknya kembali iuran BPJS Kesehatan.

1. Kelas I dan II Naik Hari Ini, Kelas III Tahun Depan

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang naik hanya untuk kelas I dan II. Iurannya, resmi naik per hari ini dan naik hampir 100%.

Sementara itu, untuk golongan kelas III iurannya masih akan sama tanpa perubahan tahun ini. Tahun depan, iuran kelas III baru akan naik.

2. Rincian Iuran Baru BPJS Kesehatan

Dalam beleid ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.

Sementara itu, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III akan membayar Rp 35.000 per orang per bulan.

3. Nggak Kuat Bayar Bisa Turun Kelas

Bagi yang terbebani atas kenaikan iuran ini, diizinkan untuk turun kelas. Misalnya, dari kelas I ke kelas II atau III, ataupun dari kelas II ke kelas III.

Dari catatan detikcom, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan turun kelas memang boleh dilakukan, peserta bisa memproses turun kelas. Yang terpenting adalah peserta tersebut sudah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.

"Perubahan kelas bisa dilakukan setelah minimal terdaftar satu tahun," kata Anas kepada detikcom, Kamis (15/4/2020).

Dukung UMKM, Luhut: Pejabat Harus Beli Produk Lokal!

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan cara pemerintah untuk mendorong pembelian produk UMKM. Salah satunya dengan mengoptimalkan anggaran negara.
Luhut meminta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dalam paket pengadaannya bisa menggunakan barang-barang UMKM.

"Kita berupaya jaga konsumsi domestik yang jadi pilar utama perekonomian, utamanya melalui produk UMKM. Pemerintah harus jadi contoh dengan optimalkan realisasi anggaran paket pengadaan pemerintah sebesar Rp 321 triliun bagi UMKM," kata Luhut dalam acara launching kampanye Bangga Buatan Indonesia yang disiarkan Kemenperin di akun YouTubenya, Rabu (1/7/2020).

"Dari total Rp 738 triliun pada tahun 2020 melalui sistem belanja APBN dan LKPP," lanjutnya.

Kemudian Luhut mengajak para pejabat pusat maupun daerah untuk bisa jadi contoh masyarakat dalam membeli produk lokal. Khususnya dalam kebutuhan pribadi.

"Selain itu, setiap pejabat pusat dan daerah harus nyata menunjukkan keberpihakan dan jadi role model untuk beli produk dalam negeri untuk kebutuhan pribadinya," ungkap Luhut.

Soal kampanye Bangga Buatan Indonesia sendiri, Luhut menjelaskan bahwa gerakan ini bisa mengakselerasi putaran ekonomi dan meningkatkan keberpihakan pada produk lokal. Kampanye ini juga diharapkan mampu meningkatkan penggunaan barang produksi dalam negeri.

"Gerakan ini adalah bentuk akselerasi putaran ekonomi dan meratakan pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga untuk meningkatkan keberpihakan kita terhadap produk lokal," papar Luhut.

"Melalui gerakan ini pemerintah juga dorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri," katanya.
https://indomovie28.net/black-clover-episode-27-subtitle-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar