Sabtu, 04 Juli 2020

Ada Isu Pengembalian Pengawasan Bank ke BI, Ini Sejarah OJK

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di usianya yang ke-8 tahun saat ini menjadi sorotan. Pasalnya muncul wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengembalikan pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI).
Bagaimana sebenarnya latar belakang pembentukan OJK ini? Berikut berita selengkapnya:

Mengutip laman resmi ojk.go.id, OJK dibentuk berdasaran Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan.

Mulai dari perbankan, pasar modal dan sektor jasa keuangan nonbank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 21 tersebut.

Untuk industri keuangan non bank, pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Pembentukan OJK diharapkan bisa mengatur sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Sebelumnya, beredar isu terkait pengembalian pengawasan perbankan ke BI dikarenakan ketidakpuasan akan kinerja OJK selama pandemi. Hal tersebut disampaikan oleh dua orang sumber yang diberi pengarahan tentang masalah ini, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (2/7/2020) lalu.

OJK didirikan berdasarkan undang-undang tahun 2011 untuk mengawasi lembaga keuangan. OJK dibentuk dengan best practice dari struktur regulasi jasa keuangan Inggris saat itu. Sumber menyebutkan, Indonesia saat ini tengah melihat Prancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan.

"BI sangat senang tentang ini. Tetapi akan ada tambahan untuk KPI (key performance indicator), akan diberitahu untuk tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga pengangguran," kata sumber.
https://nonton08.com/young-mom-and-sex-1/

4 Fakta di Balik Pengajuan Kebangkrutan Pizza Hut

Siapa tidak kenal dengan waralaba Pizza Hut? Pemegang waralaba terbesarnya di Amerika Serikat (AS), NPC International Inc, mengajukan perlindungan kebangkrutan pekan ini.
Mengutip Forbes, hal ini dikonfirmasi oleh NPC International di Kansas yang mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani perjanjian dukungan restrukturisasi melalui pemberi pinjaman secara substansial untuk mengurangi utang jangka panjang NPC dan memperkuat struktur modal perusahaan.

Berikut fakta di balik rencana pengajuan perlindungan kebangkrutan tersebut.

1. Punya Utang Rp 13 Triliun
Perusahaan kini memiliki utang US$ 903 juta dan telah melakukan pra-negosiasi perjanjian restrukturisasi yang sekitar 90%-nya berasal dari pinjaman lien pertama dan 17% dari pemberi pinjaman kedua.

2. Gerai Tutup
Hal ini diperparah oleh penutupan sejumlah gerai lantaran penyebaran COVID-19 di AS yang tak kunjung henti.

NPC sendiri memiliki 1.225 lokasi Pizza Hut dan 385 restoran Wendy's yang dikelola oleh 7.500 karyawan penuh waktu, sekitar 28.500 pekerja paruh waktu, dan beroperasi di 30 negara bagian dan Distrik Columbia. Perusahaan sendiri ingin tetap menjaga gerainya terbuka dan membayar pekerjanya.

3. Saham PZZA Anjlok
Hal ini ternyata memberi sentimen negatif bagi Pizza Hut di Indonesia. Saham PT Sarimelati Kencana Tbk selaku pemegang waralaba Pizza Hut di Indonesia terpantau turun

Menilik data perdagangan RTI, Kamis (2/7/2020), saham Sarimelati Kencana yang diperdagangkan dengan kode PZZA ditutup negatif 6,88% ke level Rp 745/saham. Penurunan tersebut sekaligus membuat saham perusahaan otomatis terhenti perdagangannya atau auto reject.

4. Dampaknya ke Pizza Hut Indonesia
Sekretaris Perusahaan PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) Kurniadi Sulistyomo mengatakan, pihaknya tak mengetahui proses kepailitan tersebut. Dia menjelaskan, Sarimelati Kencana merupakan pemegang hak lisensi waralaba tunggal di Indonesia.

Pihaknya tak ada hubungan dengan perusahaan yang mengajukan pailit tersebut, sehingga apapun keputusannya tidak berpengaruh pada Pizza Hut Indonesia.

"Permasalahan kepailitan yang terjadi di Amerika Serikat, dapat kami sampaikan bahwa perkara tersebut bersifat terpisah. Kami tidak mengetahui bagaimana proses kepailitan yang terjadi di sana," ujarnya kepada detikcom, Kamis (2/7/2020).
https://nonton08.com/dumbbell-nan-kilo-moteru-episode-9/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar